Daerah
Bawaslu Kukar Bakal Tertibkan Algaka yang Terpasang di Pohon dan Tiang Listrik
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Meski tahapan kampanye peserta pemilihan umum (Pemilu) sudah berlangsung sebulan lebih, namun masih ditemukan sejumlah alat peraga kampanye (Algaka) yang menyalahi aturan. Terutama Algaka yang terpasang di pepohonan hingga tiang listrik.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023, tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye di fasilitas umum. Selain itu juga dapat merusakan keindahan tatanan lingkungan.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo mengatakan, pelanggaran-pelanggaran algaka telah ditindaklanjuti dengan melakukan proses identifikasi terlebih dahulu. Kemudian akan ditertibkan secara bersama-sama.
“Menurut PKPU Nomor 15 itu, tidak boleh memasang di fasilitas umum, salah satunya pohon dan tiang listrik,” kata Teguh, Kamis (4/1/2023).
Lebih lanjut, Bawaslu telah menginstruksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang kemudian diteruskan kepada Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk bergerak mengidentifikasi titik-titik pelanggaran pemasangan algaka. Apabila 20 kecamatan sudah mengidentifikasi, kemudian akan ditindaklanjuti dengan penertiban.
Dijelaskan Teguh, mekanisme penertiban alat peraga kampanye bukan ranahnya Badan Pengawas Pemilu, melainkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau dulu Panwaslu bisa menurunkan (pelanggaran algaka) langsung, sekarang gak bisa karena ada mekanismenya,” sebut Teguh.
Sebelumnya, lanjut Teguh, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye di fasilitas umum.
“Artinya bawaslu sudah melakukan pencegahan,” tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPU Kukar Tetapkan 6 Zona Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
- Bambang Arwanto Ditunjuk Jadi Pjs Bupati Kukar selama Kampanye Pilkada
- Isran-Hadi dan Rudy-Seno Punya Waktu 60 Hari untuk Kampanye, KPU Kaltim: Jangan Saling Hujat
- Gaet Milenial dan Gen Z, Tim Muda Neni-Agus Gencarkan Serangan Udara
- Judicial Review UU Pilkada, Aturan Cuti Kepala Daerah Digugat ke Mahkamah Konstitusi