Daerah
Bawaslu Samarinda Bakal Tertibkan Algaka Stiker di Angkutan Umum
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda bakal menertibkan Alat Peraga Kampanye (Algaka) berupa stiker, yang banyak terpampang di angkutan umum.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin pada Rabu (27/12/2023).
"Kami akan buat jadwal khusus, dalam menertibkan algaka stiker di angkutan umum," pungkasnya.
Abdul menyampaikan, pemasangan algaka stiker di bagian belakang angkutan umum, memang tidak diperkenankan. Sebab, hal tersebut dapat menghalangi pandangan penumpang.
"Kami akan kerja sama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda dalam penertibannya," kata Abdul.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu, algaka tidak diperkenankan dipasang di tempat ibadah, sarana pendidikan, fasilitas umum, dan tempat lain yang mengganggu estetika kota.
"Ini bertahap, kemarin di Kecamatan Palaran dan beberapa kecamatan lainnya di Kota Samarinda sudah ada beberapa yang kami tertibkan, tentu akan kami lakukan lagi monitoring di lapangan," terangnya.
Kendati demikian, pihak Bawaslu Samarinda mengimbau seluruh parpol ataupun caleg, dalam mematuhi segala aturan yang berlaku.
"Paling tidak, saat masa tenang nanti semua harus dikondisikan, untuk tertib pada aturan yang ada," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Polsek Sungai Pinang Tangkap Penagih Utang yang Aniaya Warga dengan Pisau Lipat
- Eks Lokalisasi Loa Hui Diduga Beroperasi Lagi, Pemkot Samarinda Siapkan Penertiban Lanjutan
- Penyerapan Anggaran Kaltim Menurun, Pemprov Tetap Kejar Target Akhir Tahun
- Parkir Pasar Pagi Berubah Total: Ada Parking Gate, Tarif Progresif, dan Sistem Tap In–Tap Out
- Polresta Samarinda Tunggu Hasil Forensik Usai Lakukan Ekshumasi untuk Ungkap Dugaan Tindak Pidana









