Samarinda
BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi PPNP di Diskominfo Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda – Dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Kota Samarinda, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda memberikan sosialisasi kepada PPNP Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (4/3/2021).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan kembali tentang klasifikasi kepesertaan PPNPN merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, dan juga perubahan terakhirnya yaitu Perpres 64 Tahun 2020.
Duta BPJS Kesehatan Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Ishmatul Fajriyah, menjelaskan bahwa, implementasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 penetapan jumlah peserta dalam satu keluarga adalah 5 anggota keluarga inti terdiri dari istri, suami dan tiga anak, selain anggota keluarga untuk peserta segmen PPNPN dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Bagi tenaga kontrak, atau honorer yang memiliki anggota keluarga tambahan dapat mengalihkan kepesertaan anggota keluarga tambahannya menjadi peserta JKN-KIS segmen PBPU atau Bukan Pekerja (BP) agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Ishmatul.
Selain aspek kepesertaan, Ishmatul menyampaikan perlunya melakukan pemutakhiran data PPNPN, guna memaksimalkan pelayanan kepada peserta. Proses administrasi kepesertaan pun lebih dioptimalkan dan lebih tertib sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Terindikasi Aktivitas Terselubung, Operasional Kawasan Loa Hui Ditutup Satpol PP Samarinda
Baca Juga: Polresta Samarinda Tunggu Surat Resmi PN Terkait Kelanjutan Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi IlegalView this post on Instagram
Ishmatul juga menjelaskan langkah-langkah serta dukungan dari Pemerintah Daerah untuk menyukseskan Program JKN-KIS PPNPN. Satker mendaftarkan kepesertaan dan pembayaran iuran JKN-KIS PPNPN sesuai mekanisme penyesuaian iuran terbaru, yaitu 4% pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.
"Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat mendorong Satker untuk segera mendaftarkan PPNPN yang belum menjadi peserta JKN-KIS pada segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)," tutur Ishmatul.
Sementara itu Wahyudi, salah seorang peserta mengatakan, dirinya menyambut baik dengan adanya sosialisasi PPNPN ini, dengan substansi utama Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah untuk perbaikan Program JKN-KIS dari berbagai aspek, utamanya iuran pesertanya.
“Saya mewakili rekan-rekan peserta dari segemen PPNPN sangat senang denga nada sosialisasi ini, karena informasi yang kami peroleh tidak simpang-siur langsung dari sumbernya. Selain itu kami juga mendapat informasi baru tentang apa saja hak dan kewajiban sebagai peserta, saya secara pribadi sangat mendukung dengan adanya program JKN-KIS ini," ucap Yudi.
Yudi menambahkan melalui sosialisasi ini juga berharap nantinya PIC di satkernya dapat segera melaporkan setiap perubahan data ke BPJS Kesehatan.
“Ke depannya kami berharap agar para petugas di setiap Satker untuk lebih tertib administrasi baik penambahan maupun pengurangan peserta, mengingat kaitannya dengan hak pegawai, terlebih lagi berkaitan dengan kesehatan,” tutup Yudi.
[EJ | RWT | ADV]
Related Posts
- DPRD Kaltim Ingatkan Masalah Administrasi dan Pengawasan Koperasi yang Masih Lemah
- Diduga Rugikan Puluhan Member, Arisan Bermasalah Dimediasi Polisi
- Diambang Kepunahan, Lutung Kutai 'Drakula' Kalimantan Jadi Simbol Konservasi Adat Wehea yang Terabaikan Negara
- Tiga Tahun Ekspansi, LPJU Tenaga Surya di Kukar Tembus 3.503 Titik
- Program RTLH Dinilai Gagal Atasi Permukiman Kumuh, Samarinda Siapkan Sistem Baru Berbasis Kawasan









