Samarinda
BPJS Kesehatan Pastikan Masyarakat Tetap Peroleh Layanan Selama PPKM Mikro
Kaltimtoday.co, Samarinda – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di sejumlah wilayah, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan administrasi dari BPJS Kesehatan, tak terkecuali Samarinda.
Menurut Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Aslamiyah, peserta dan masyarakat tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan.
“BPJS Kesehatan sebagai pemberi layanan publik, tetap memberikan pelayanan kepada peserta dengan memanfaatkan layanan digital melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp atau disingkat PANDAWA," tutur Aslamiyah.
PANDAWA merupakan kanal layanan tanpa tatap muka bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di kantor BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Aslamiyah menerangkan, layanan PANDAWA di wilayah kerja Kantor Cabang Samarinda dapat diakses melalui nomor 081231368121 dengan wilayah kerja meliputi Samarinda, Bontang, Kutai Kertanegara, Kutai Timur, Kutai Barat dan Mahakam Ulu.
“Peserta JKN-KIS segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 1 dan 2 dan Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat memanfaatkan kanal PANDAWA dengan cara mengirimkan pesan melalui Whatsapp ke nomor yang sudah disediakan, selanjutnya peserta akan dihubungi dan dilayani oleh petugas sesuai dengan kebutuhan pelayanan administrasi yang dipilih peserta,” terangnya.
Aslamiyah menjelaskan, PANDAWA memberikan beberapa layanan administrasi bagi peserta di antaranya adalah pendaftaran baru bagi PBPU, penambahan atau pengurangan anggota keluarga bagi PNS/TNI/POLRI, peralihan segmen kepesertaan, ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, ubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bagi TNI & POLRI, penonaktifan peserta meninggal dunia, perbaikan data ganda, dan pengaktifan kembali kartu.
Untuk mengakses layanan PANDAWA, peserta hanya tinggal melakukan chat ke nomor PANDAWA, selanjutnya peserta diminta mengisi link permintaan data nomor telepon dan nama pelapor serta nomor telepon dan nama peserta yang akan diproses. Pelapor wajib mengisi data nomor telepon peserta yang akan diproses tersebut dengan nomor telepon aktif yang memiliki aplikasi Whatsapp karena semua komunikasi dengan petugas PANDAWA melalui aplikasi Whatsapp.
"Apabila nomor telepon yang diisikan tidak memiliki aplikasi Whatsapp aktif, maka petugas tidak dapat menghubungi peserta sehingga pelayanan tidak dapat dilanjutkan,” tambah Aslamiyah.
Sementara itu, Rizaldi (32) salah seorang peserta dari segmen PPU yang telah memanfaatkan layanan PANDAWA mengatakan, pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan cukup baik untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Saat ini kita harus bersama-sama berupaya untuk mencegah penularan Covid-19 dan menurut saya upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sudah sangat baik dengan memberikan layanan tanpa tatap muka dengan PANDAWA, cukup diakses dari rumah atau kantor menggunakan aplikasi Whatsapp,” terang Rizaldi melalui pesan Whatsapp.
Menurut Rizaldi layanan melalui PANDAWA sudah cukup baik, hanya tinggal mengisi link yang ada dan memilih layanan yang diinginkan.
“Saat saya mengurus penambahan anggota keluarga layanan yang diberikan melalui PANDAWA sudah cukup baik dan cepat, hanya tinggal mengisi link yang ada dan memilih layanan yang diinginkan dan mengirim foto berkas-berkas yang diperlukan,” tutur Rizaldi.
Diharapkan dengan adanya layanan PANDAWA dapat memberi kemudahan bagi peserta JKN-KIS, sekaligus upaya BPJS Kesehatan dalam mendukung pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.
Pelayanan tatap muka di kantor BPJS Kesehatan cabang maupun kantor layanan di Kabupaten/Kota terbatas hanya untuk segmen peserta, Penerima Bantuan Iuran (PBI), PBPU kelas 3 dan Bukan Pekerja (BP). Adapun terkait permintaan informasi dan penyampaian pengaduan, peserta agar memanfaatkan kanal layanan lainnya seperti aplikasi Mobile JKN, Care Center 1500 400, CHIKA, Mal Pelayanan Publik (MPP), layanan Mobile Customer Service (MCS) dan Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan yang ada di setiap Rumah Sakit (PIPP RS).
[EJ | RWT | ADV BPJS KESEHATAN]
Related Posts
- Aturan KRIS BPJS Kesehatan, Ini 12 Persyaratan Baru Kelas Rawat Inap Standar
- Apa Saja Kriteria Fasilitas KRIS? Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025
- Ketahui 19 Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- Klarifikasi BPJS Kesehatan Soal Sistem Antrean di RSUD AW Sjahranie
- Sistem Antrean BPJS Kesehatan Down, Pasien di RSUD AW Sjahranie Menumpuk