Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Simbolis dalam Kegiatan Stikerisasi di PPU

Kaltim Today
29 April 2025 07:45
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Simbolis dalam Kegiatan Stikerisasi di PPU
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bantuan secara simbolis.

kaltimtoday.co, Penajam - BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui kegiatan penyerahan santunan simbolis kepada ahli waris peserta di Kabupaten Penajam Paser Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara penyerahan stikerisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang berlangsung di Kantor Bupati Penajam Paser Utara.

Acara dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Waris Muin, serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Teldi Rusnal. Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kematian secara simbolis kepada keluarga peserta, sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja dan keluarganya.

“Kami sangat mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini sangat penting untuk memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan kepada para pekerja, khususnya di sektor informal,” ujar Abdul Waris Muin dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Teldi Rusnal, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata manfaat keikutsertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kerja, sekaligus menguatkan peran BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja di daerah,” ujar Teldi.

Selain penyerahan santunan, dilaksanakan juga prosesi stikerisasi pada rumah penerima manfaat pekerja rentan yang terdaftar sebagai tanda keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang dilindungi pemerintah kabupaten penajam Paser utara. 

BPJS Ketenagakerjaan berharap melalui kegiatan ini, semakin banyak pekerja di Penajam Paser Utara yang terlindungi dalam program jaminan sosial, sehingga risiko kerja dapat diminimalisasi dan kesejahteraan pekerja serta keluarganya dapat terjaga.

[RWT] 



Berita Lainnya