Opini
Bukan tentang Jabatan, Tetapi Amanah dan Kepercayaan
Oleh: Sayid Ferhat Hasyim (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda)
Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda akan berlangsung pada hari Jumat 26 Februari 2021, dan akan diikuti 6 kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Timur. Saya ingin menekankan, bahwa di hari itu bukan sekedar serah terima jabatan, tetapi masyarakat juga menyerahkan amanah dan kepercayaan. Hadirnya harapan agar mampu membawa perubahan dengan pembangunan yang masif untuk menata Kota Samarinda sesuai visi dan misinya.
Kepemimpinan Pak Sjahrie Jaang meninggalkan pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan dengan nilai tinggi. Berbagai aspek mengantri menanti solusi.
Data dari Samarinda Siaga 112, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Samarinda mencapai 10.322 Orang. Dan hingga saat ini sudah 270 orang yang meninggal dunia akibat terkonfirmasi positif Covid-19. Kasus kematian akibat Covid-19 di Samarinda terus meningkat, bahkan dalam sehari terdapat 2 atau 3 jenazah di kubur secara protokol kesehatan. Kebijakan Kaltim Steril sungguh tidak berdampak besar, bukti nyata bahwa sebuah kebijakan tanpa sosialiasasi yang baik tidak akan mendapat hasil terbaik. Masyarakat masih membanjiri berbagai tempat, bahkan Samarinda mendapatkan prestasi viral di sosial media dengan acara resepsi yang meriah di hari Minggu yang indah.
Bukan hanya virus, kesadaran dan semangat juga bisa menular. Itu yang harus ditularkan kepada seluruh masyarakat Samarinda. Cukup hijaunya hutan di Kaltim yang berkurang, tetapi Zona Hijau di Kaltim khususnya Samarinda harus terus bertambah setiap harinya.
Lalu di tengah merahnya zona, Samarinda harus tetap maksimal dalam bidang pendidikan. Pendidikan menjadi senjata ampuh dalam mengetaskan kemiskinan. Orang yang terdidik dapat memiliki kesempatan lebih luas untuk hidup lebih baik. Sembari menyitir perkataan para sahabat Nabi, bahwa kemiskinan terparah adalah kebodohan. Maka butuh komitmen besar dari Pak Andi Harun dan Rusmadi Wongso sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda untuk memberikan peran besar pada bidang pendidikan di Samarinda.
Amanat Undang-undang nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 49 ayat 1 mengatur dana pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan minimal dialokasikan sebesar 20% dari APBD dan APBN. Jika alokasi anggaran sebesar 20% benar-benar diberikan, mungkin tidak ada lagi sekolah yang kekurangan infrastruktur, tempat belajar yang tidak layak dan sebagainya.
Juga untuk tenaga pendidik di Samarinda, berdasarkan data dari Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda terdapat kurang lebih 1.500 tenaga honorer, 70-80 persen di antaranya adalah guru. Ada fasilitas dari presiden yang bisa digunakan, yang awalnya tenaga honorer, sekarang aturan mengizinkan kita mengangkatnya jadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pun dengan kemampuan Pemkot untuk memberikan gaji sesuai Upah Minimum Kota atau UMK kepada para pahlawan tanpa tanda jasa. Hal ini merupakan langkah yang bisa diambil sebagai upaya memberikan kesejahteraan yang tepat oleh Pemkot Samarinda ke depannya.
Selanjutnya beberapa tahun terakhir, masyarakat di "Kota Tepian" yang biasanya banjir air mata karena kebahagiaan di hari lebaran, harus merasakan banjir sungguhan yang membasahi kota tercinta. Kedinginan dalam situasi yang harusnya penuh kehangatan. Cukup Kaltim Steril yang tidak maksimal, karena masyarakat tetap membanjiri banyak tempat. Ke depan harus benar-benar ada upaya maksimal agar bisa steril dari banjir.
Kuantitas kepemimpinan lebih dari satu periode ternyata bukan jaminan mampu menyelesaikan persoalan banjir. Kuncinya bukan seberapa lama menjabat, tapi komitmen dan konsistensi yang kuat. Di awal tahun 2021 beberapa rumah warga yang sejak dulu tidak pernah tergenang, kedatangan tamu banjir sampai masuk kedalam berbagai ruang. Artinya ada kerusakan lingkungan yang semakin lama semakin memburuk.
Selain penanganan yang tidak efektif, juga disebabkan pembangunan yang kurang memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) bahkan hingga menyalahi aturan perizinan. Salah satu contoh kasus adalah pembangunan pergudangan di Jalan Suryanata oleh sebuah perusahaan yang menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir di Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu pada 7 Januari silam. Izin pembangunan gudang hanya 5,5 hektar, sementara eksploitasi pembangunan lebih dari izin yang diberikan, yaitu sebanyak 30 hektar.
Banjir yang terjadi di Kelurahan Bukit Pinang viral di sosial media karena mengalahkan derasnya arus pemulihan ekonomi di Samarinda. Seandainya tidak terlihat adanya banjir, kemungkinan pembangunan yang telah menyalahi aturan tersebut tetap berjalan. Ini bukti salah satu kelalaian dari pPemkot Samarinda dalam mengawasi dan melakukan pembinaaan terhadap sebuah perusahaan. Entah berapa banyak perusahaan tambang yang berlaku demikian dan tidak ketahuan. Komitmen tegas harus dilakukan untuk mengatasi banjir di kota tepian. Masyarakat tidak lagi butuh pembangunan patung kuda dan sebagainya. Tetapi fokus terlebih dahulu pada pemulihan lingkungan.
Jangan ragukan kecintaan kami terhadap Kota Tepian sebagai pemuda asli Samarinda, anak muda di Samarinda siap menjadi mitra dalam hal apapun yang mengarah pada perkembangan dan kemajuan kearah positif untuk Samarinda. Namun kami juga sangat siap bersikap kritis ketika ada hal yang buruk terjadi pada kota Samarinda. Harapannya pemimpin kota Samarinda Pak Andi Harun dan Rusmadi Wongso bisa membayar tunai segala janji kampanye, bisa membuktikan komitmen dan konsistensinya dalam mengemban kepercayaan masyarakat. Amanah adalah harga diri. Selamat bekerja dan melayani rakyat.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Related Posts
- BPBD PPU Waspadai Potensi Banjir Akibat Kenaikan Air Laut dan Hujan Lebat di Akhir Tahun
- BPBD PPU Siaga Hadapi Potensi Banjir di Musim Penghujan
- Antisipasi Kenaikan Air Laut dan Curah Hujan, BPBD PPU Siaga Hadapi Potensi Banjir
- Total Bantuan CPPD di 2024 Sebanyak 49 Ton Lebih
- Status Jalan Nasional Jadi Kendala Penanganan Banjir di Jalan Gatot Subroto Berau