Samarinda

Dilema UMK Tenaga Kerja, Komisi IV DPRD Samarinda Minta DPK Pertimbangkan Secara Bijak

Kaltim Today
03 November 2022 15:33
Dilema UMK Tenaga Kerja, Komisi IV DPRD Samarinda Minta DPK Pertimbangkan Secara Bijak

Kaltimtoday.co, Samarinda - Perlu diketahui secara umum upah merupakan imbalan dasar yang diberikan untuk para pekerja berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan. Penetapan upah pun ditentukan atas kesepakatan, sehingga upah merupakan hal yang penting dalam sebuah pekerjaan.

Terdapat beberapa istilah untuk upah minimum di Indonesia, yaitu Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sejatinya upah tersebut diberikan sesuai dengan standar minimum yang diberlakukan di setiap daerah.

Penentuan UMK ditetapkan setelah penetapan UMP berlangsung. Umumnya, nilai UMK lebih tinggi dibandingkan UMP yang sudah ditetapkan.

Disetiap tahunnya banyak para pekerja yang mengharapkan kenaikan UMK, seperti yang diketahui tidak ada kenaikan upah dari tahun sebelumnya yaitu di angka Rp3,1 juta. Ditambah adanya kenaikan sejumlah harga komoditi, sehingga harapkan tahun 2023, UMK Kota Samarinda bisa meningkat.

Dalam hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani bin Husein menyampaikan kekhawatirannya terhadap perusahaan dalam pembayaran upah tenaga kerja. Sebab kondisi keuangan setiap perusahaan tentu berbeda-beda, sehingga hal itulah yang menjadi pertimbangan dalam menggaji karyawannya.

"Kami mengharapkan ke depannya penetapan UMK disesuaikan dengan kemampuan perusahaan itu sendiri, karena mereka yang bayar, pemerintah yang membuat aturan. Kalau aturan dibuat tanpa mempertimbangkan kemampuan dari perusahaan, justru penerapannya yang sulit," jelasnya

Di lain hal, ia pun berharap tentang kenaikan UMK bagi para pekerja, mengingat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang menjadi salah satu penyumbang inflasi. Namun, hingga saat ini masih banyak pekerja yang menerima upah yang tidak sesuai dengan standar UMK Kota Samarinda. Sehingga sebelum memutuskan kenaikan UMK, Dewan Pengupahan Kota Samarinda perlu mempertimbangkan terlebih dahulu kemampuan keuangan sebuah perusahaan.

"Ada perusahaan yang kondisi keuangannya mampu, ada juga yang tidak. Ada saja kondisi dimana perusahaan itu sedang tidak sehat, sehingga tidak sanggup membayar sesuai UMK," tutup Sani.

[PAS | NON | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya