Daerah

Dinilai Tidak Sesuai Fakta, Satgas PPKS Unmul Tuntut Permohonan Maaf dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 28 Februari 2024 18:05
Dinilai Tidak Sesuai Fakta, Satgas PPKS Unmul Tuntut Permohonan Maaf dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual
Suasana konferensi pers Satgas PPKS Unmul di Gedung Prof. Masjaya, Universitas Mulawarman. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mulawarman menuntut pihak yang terlibat dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, melakukan permohonan maaf terbuka di media massa.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mulawarman (Unmul) menuntut permohonan maaf dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual terkait pernyataannya pada konferensi pers 24 Februari 2024.

Dalam konferensinya tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual menyatakan ada 10 terduga korban dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Unmul berinisial AP.

Merespon hal tersebut, Satgas PPKS menyatakan bahwa pernyataan itu tidak benar, dan tidak sesuai fakta.

"10 dugaan korban melalui pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, tidak terkonfirmasi oleh Satgas PPKS Unmul," kata Ketua Satgas PPKS Unmul, Haris Retno pada Rabu (28/2/2024) saat menggelar konferensi pers Satgas PPKS Unmul di Gedung Prof. Masjaya, Universitas Mulawarman.

Melalui keterangan Savrinadeya Group, hanya ada 7 orang yang terduga korban. Tiga orang dengan identitas jelas, sedangkan empat orang tanpa kejelasan identitas.

"Yang diberikan akses untuk memberikan keterangan kepada Satgas PPKS Unmul hanya tiga orang, (GM, RS, dan pelapor ST)," tandasnya.

Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan kasus sesuai dengan SOP, serta transparansi dalam menyelesaikan masalah kekerasan seksual yang ada.

"Dirilis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual juga disampaikan, kami tidak transparan. Itu tidak benar. Kami aktif melakukan komunikasi dengan pendamping KS, baik itu melakukan update, bedah kasus, dan lain sebagainya," ungkapnya.

Selain itu, Satgas PPKS Unmul juga menepis pernyataan bahwa pihaknya hanya memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester kepada terlapor. Haris menegaskan, terlapor saat ini telah dinonaktifkan statusnya sebagai mahasiswa, atas surat permohonan penonaktifan yang dikirim Satgas PPKS Unmul.

"Pengaktifan status mahasiswa bagi terlapor, itu bukan sanksi. Itu masih termasuk tahapan penanganan kasus sesuai peraturan menteri tentang PPKS," ucapnya.

Sementara itu, Haris bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan Seksual (Satgas PPKS) menyatakan sikap atas rilis yang dilayangkan oleh Koalisi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, pernyataan yang dibuat tidak berdasarkan fakta yang sesungguhnya, serta menunjukan kedangkalan pengetahuan hukum tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

"Menuntut Savrinadeya group dan semua pihak yang terlibat dalam rilis pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, untuk melakukan permintaan maaf secara tertulis kepada Satgas PPKS Unmul dan secara lisan melalui publikasi di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik," tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya