Daerah
Dinkes Samarinda Tegaskan Layanan Kesehatan Dasar dan Darurat Tetap Gratis Meski Raperda Retribusi Dibahas
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap wacana pengenaan retribusi layanan kesehatan yang tengah dibahas dalam perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah. Pemerintah kota menegaskan, pelayanan kesehatan dasar dan kegawatdaruratan tetap menjadi layanan wajib yang tidak dipungut biaya dalam kondisi apa pun.
Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, Ismed Kusasih, menegaskan hal tersebut usai mengikuti rapat pembahasan perubahan Raperda bersama DPRD Samarinda, Senin (15/12/2025). Ia menyebut, pembahasan retribusi kesehatan tidak menyasar layanan primer yang selama ini menjadi hak dasar masyarakat.
Menurut Ismed, retribusi yang masuk dalam pembahasan Raperda hanya berlaku pada layanan kesehatan tertentu yang berada di luar skema jaminan kesehatan nasional.
“Untuk Samarinda, cakupan jaminan kesehatan sudah sekitar 99 persen melalui BPJS. Jadi, retribusi yang dibicarakan ini berada di luar itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, potensi retribusi hanya mungkin dikenakan pada kondisi khusus, seperti pasien yang tidak memiliki kartu BPJS, bukan pemilik KTP Samarinda, atau belum terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan. Meski begitu, Ismed menekankan bahwa pelayanan kesehatan yang bersifat wajib tetap harus diberikan tanpa pengecualian.
Dalam rapat tersebut, DPRD Samarinda turut memberikan catatan penting agar layanan kesehatan primer tidak dimasukkan sebagai objek retribusi. Catatan itu, kata Ismed, sejalan dengan prinsip bahwa kesehatan merupakan pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah.
“Dewan menambahkan klausul bahwa jika masih masuk dalam pembiayaan wajib kesehatan yang primer, itu jangan dikenakan retribusi. Misalnya pelayanan kegawatdaruratan medis, meskipun pasien tidak punya BPJS atau bukan warga Samarinda, tetap wajib dilayani,” jelasnya.
Ismed menambahkan, kebijakan tersebut sejatinya telah lama diterapkan oleh Pemerintah Kota Samarinda dalam praktik sehari-hari. Salah satu contohnya melalui program Doctor On Call (DOC), yang memberikan pelayanan medis darurat tanpa mempersoalkan status kependudukan pasien.
“Kalau ada kondisi darurat medis dan yang bersangkutan berdomisili di Samarinda, kami tidak lagi melihat dia penduduk Samarinda atau bukan. Yang penting membutuhkan pertolongan, kami turun,” katanya.
Prinsip serupa juga diterapkan di rumah sakit pemerintah, baik milik Pemkot Samarinda maupun fasilitas kesehatan lain yang bekerja sama dengan pemerintah kota dan pemerintah provinsi, termasuk dalam program layanan kesehatan gratis.
Adapun ketentuan retribusi kesehatan dalam Raperda nantinya akan berlaku untuk seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, meliputi 26 puskesmas, satu Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dan satu rumah sakit pemerintah.
“Intinya, pelayanan kesehatan dasar dan kegawatdaruratan tetap menjadi prioritas dan tidak boleh terhambat oleh urusan administrasi atau retribusi,” pungkas Ismed.
[RWT]
Related Posts
- Arah Gugatan Dinilai Janggal, Polemik Pembangunan Gereja Toraja Sungai Keledang Bergulir ke PTUN
- DPRD Kaltim Nilai Kontribusi Logistik Sungai Mahakam Belum Seimbang dengan Aktivitas Industri
- Sengketa Lahan Viral di Kubar Berujung Tersangka, Polres Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
- Barcode QR ID Jadi Kunci Tertibkan Pasar Pagi, Pemkot Samarinda Tutup Rapat Celah Jual-Beli Lapak
- Februari 2026 Bandara APT Pranoto Buka Rute Internasional, Andi Harun Targetkan Ekspansi Penerbangan Asia









