Daerah

Disdag Samarinda Siapkan Aplikasi Pendataan Digital Pedagang Pasar Pagi, Fokus ke Penjual Aktif

Kaltim Today
08 November 2025 18:11
Disdag Samarinda Siapkan Aplikasi Pendataan Digital Pedagang Pasar Pagi, Fokus ke Penjual Aktif
Potret Pasar Pagi Samarinda. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Saat ini, Dinas Perdagangan (Disdag) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tengah menyiapkan sistem pendataan digital bagi pedagang Pasar Pagi. Langkah ini merupakan upaya menata ulang kawasan perdagangan tertua di Samarinda agar lapak benar-benar ditempati pedagang yang aktif berjualan, bukan pihak yang hanya menyewakan tempat.

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, mengatakan pendataan berbasis aplikasi ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Tujuannya agar proses penataan pasar lebih transparan dan tepat sasaran.

“Pak Wali meminta semua pedagang Pasar Pagi yang riil berjualan untuk mendaftar lewat aplikasi yang sedang kami godok bersama Diskominfo. Kami yang menginput datanya, sementara Kominfo yang mengembangkan sistemnya. Mungkin dua minggu ke depan sudah bisa terealisasi,” jelas Nurrahmani kepada Kaltim Today.

Melalui sistem ini, identitas dan aktivitas pedagang akan tercatat secara daring. Data tersebut nantinya menjadi acuan utama bagi pemerintah dalam menentukan siapa saja yang berhak menempati lapak di bangunan baru Pasar Pagi. Disdag juga memastikan aplikasi tersebut dapat diakses oleh semua kalangan pedagang, termasuk yang sudah berusia lanjut.

“Kalau pedagangnya sudah berumur dan kesulitan mengakses, bisa dibantu anaknya atau siapapun yang mampu memasukkan data. Kami juga menyiapkan posko jika dibutuhkan,” tambahnya.

Sebagai bentuk keterbukaan, Pemkot Samarinda juga akan membuka kanal pengaduan khusus yang terhubung dengan Samagov, aplikasi layanan publik kota. “Kami bersama Kominfo akan melihat perkembangan hasil pendataan ini. Bahkan, hotline pengaduan nanti bisa lewat Samagov,” ujarnya.

Nurrahmani menegaskan bahwa prioritas utama penataan kali ini adalah mengembalikan pedagang lama yang selama ini berjualan secara aktif. Ia enggan menyebutkan jumlah lapak yang tersedia agar tidak menimbulkan spekulasi di kalangan pedagang.

Salah satu masalah yang selama ini menjadi perhatian adalah banyaknya pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Bersyarat (SKTUB) yang tidak berjualan, melainkan menyewakan lapak kepada pihak lain. Padahal, menurut aturan, praktik tersebut tidak dibenarkan.

“SKTUB itu sifatnya tahunan dan ditandai dengan pembayaran retribusi. Kalau sejak 2015 tidak pernah bayar, berarti tidak aktif. Jadi kalau menuntut hak, harus jelas dulu aktivitasnya seperti apa,” tegas Nurrahmani.

Melalui pendataan digital ini, Pemkot Samarinda berharap bisa menciptakan tata kelola pasar yang lebih tertib dan adil, serta memastikan fasilitas publik digunakan oleh mereka yang benar-benar menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di Pasar Pagi.

Ia juga mengingatkan agar pedagang tidak melakukan jual beli lapak di bawah tangan. “Sekarang aturannya jelas. Kalau tidak mau lagi berdagang, lapaknya harus dikembalikan ke dinas. Baru nanti bisa diajukan oleh pihak lain melalui permohonan resmi,” katanya.

[NKH] 



Berita Lainnya