Daerah
Disdikbud Sebut Satuan Pendidikan di Samarinda Mayoritas Telah Memiliki TPPK
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda menyebutkan bahwa satuan pendidikan di Samarinda mayoritas telah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin mengatakan bahwa TPPK memiliki peran yang cukup penting dalam meminimalisir tiga dosa besar dalam pendidikan, yakni kekerasan seksual, perundungan/kekerasan, dan intoleransi.
"Saya kira, pembentukan satgas dan TPPK di Samarinda sudah mencapai 100 persen, untuk meminimalisir tiga dosa besar pendidikan itu," kata Asli pada Kamis (18/01/2024).
Dia menyampaikan, tim tersebut dibentuk untuk melindungi hak anak, mencegah terjadinya kekerasan, perundungan, bullying, intoleransi dan diskriminasi di satuan pendidikan. Tim tersebut terdiri dari minimal tiga orang antara lain guru, orang tua atau komite sekolah, dan masyarakat.
Diketahui, ada tiga Kota di Kaltim dengan angka kasus kekerasan tertinggi, yakni Samarinda sebanyak 240 kasus, Bontang 106 kasus, dan Balikpapan 66 kasus. Beberapa dari kasus tersebut, terjadi di sejumlah sekolah.
Menyikapi hal tersebut, pihak Disdikbud Samarinda menekankan kepada siswa-siswi, agar bisa mengantisipasi kasus kekerasan yang terjadi di sekolah.
"Selanjutnya, kita maksimalkan penguatan karakter bagi siswa-siswi di sekolah. Utamanya dalam dasar fundamental kehidupan mereka, salah satunya agama masing-masing," bebernya.
Sementara itu, Asli menyarankan agar orangAtua pelajar juga punya peran penting, mengedukasi buah hatinya, agar terhindar dari masalah kekerasan yang ada di sekolah.
"Sejatinya, pendidikan tidak hanya di sekolah, tapi juga di rumah mereka, khususnya ajaran dari orang tuanya. Kami imbau, orang tua juga harus mengawasi anaknya, diluar jam sekolah berakhir," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kejagung Tegaskan Mekanisme Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor dalam UU Tipikor
- KPPU Kanwil V Perketat Pengawasan Usaha di Kalimantan, Sanksi Tegas Rp 10 Miliar untuk Pelanggar
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Rehabilitasi Bendungan Babulu, 46 Tahun Perjalanan untuk Sejahterakan 5 Desa
- Panen Perdana Tambak 4 in 1 Dorong Ketahanan Pangan dan Program Makan Gratis