Kaltim
Dosen Hukum Unmul Kritisi RUU IKN, Nilai Konsep Kepala Otorita Cacat Konstitusi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Ibu kota negara baru Indonesia di Kaltim akan dipimpin kepala otorita. Konsep pemerintahan yang diatur dalam RUU IKN dan bakal segera disahkan ini dinilai janggal, karena tidak diatur dalam konstitusi.
Hal itu disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unmul, Harry Setya Nugraha. Menurut Harry, konsep penyelenggaraan pemerintahan khusus oleh otorita tidak dikenal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Konsep ini bahkan berpotensi menjadi inkonstitusional karena original intens Pasal 18B Ayat 1 UUD 1945 tidak cukup mengakomodir maksud dibentuknya otorita dengan berbagai tujuan, maksud, dan konsepnya.
"RUU IKN memberi definisi otorita adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melakukan beberapa aktivitas salah satunya penyelenggara pemerintahan khusus. Konsep ini tidak sejalan dengan konsep urusan pemerintahan yang berlaku di Indonesia saat ini," kata Harry Setya Nugraha, Senin (17/1/2022).
Dijelaskan Harry, pemerintahan khusus IKN yang dipaparkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) memiliki kewenangan dalam pengelolaan IKN, kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama.
Konsep itu, tidak sejalan dengan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia saat ini. Sebab urusan pemerintahan dalam sistem saat ini dibagi menjadi urusan pemerintahan absolut, umum, dan konkuren yang semuanya dilakukan pemerintah pusat secara absolut oleh presiden maupun bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, menurutnya, kedudukan otorita IKN sebagai lembaga pemerintahan setingkat menteri juga akan memicu pertanyaan tentang kedudukan kepala otoritas terhadap menteri.
"Akan ada ketidakjelasan yang menambah catatan panjang vis a vis antara jabatan kepala di daerah dan menteri dalam penyelenggaraan pemerintahan," kata Harry Setya Nugraha.
Dia juga menilai, berdasarkan naskah akademik dan RUU IKN yang ada saat ini, otorita sebagai bagian dari pemerintah pusat. Membuat penyelenggaraan pemerintahan di IKN kelak oleh otoritas akan sangat sentralistik.
"Kepala dan wakil otorita di IKN memegang jabatan lima tahun dan bisa ditunjuk kembali oleh presiden. Konsep ini mencederai semangat demokrasi karena tidak memberi batasan masa jabatan. Jelas menabrak konstitusionalisme tentang pembatasan kekuasaan," sebutnya.
Harry juga mengungkapkan, Pasal 10 Ayat 2 RUU IKN menyebutkan bahwa kepala otorita IKN dan/atau wakil kepala otorita IKN dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan berakhir. Ketentuan ini tentu dapat dilihat mengandung tendensi yang cukup politis dan elitis.
Kemudian, Pasal 13 Ayat 1 RUU IKN menyebut bahwa IKN hanya melaksanakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD. Ketentuan ini dapat mengakibatkan hilangnya hak konstitusional warga negara di kawasan IKN untuk dapat memilih dan memiliki dewan perwakilan rakyat di daerah.
Tak hanya itu, menurutnya, Pasal 32 RUU IKN menyebutkan bahwa “pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN”.
Ketentuan a quo, sebut dia, dapat dinilai sebagai ketentuan “sapu jagat” yang menunjukkan banyak sekali peraturan perundang-undangan yang akan terdampak dari RUU IKN ini yang bisa saja belum seluruhnya diidentifikasi dengan baik oleh pemerintah.
"Ketentuan “sapu jagat” ini menandakan kajian rencana perpindahan IKN belum tuntas. Sebaiknya pembahasan RUU IKN tidak dilakukan tergesa-gesa dan perlu kembali dilakukannya kajian yang matang dan mendalam," pungkasnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dilaporkan Tim Hukum Paslon 01, Dosen Ekonomi Unmul Prof. Jiuhardi Tegaskan Sikap Netral
- Unmul Resmikan Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pertama di Kaltim dengan 56 Dental Unit
- Pemuda yang Tidak Berani Bersumpah
- Rumah Sakit Gigi dan Mulut Unmul Diresmikan, Cobra Dental Berikan Dukungan Perangkat Medis hingga Ambulans
- BEM KM Unmul Minta Paslon di Pilgub Kaltim Jangan Balas Kritik dengan Lapor Polisi