Advertorial
DPRD PPU Minta Pemkab Awasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Kaltimtoday.co, Penajam - Anggota DPRD PPU, Wakidi meminta Pemkab PPU melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag) bisa melakukan pengawasan terhadap pangkalan gas LPG 3 kg yang ada di PPU. Mengingat kelangkaan gas LPG 3 kg di PPU terjadi sejak Juni 2023.
Pasalnya dengan mengecek langsung ke lapangan, menurutnya efektif untuk memantau penerima gas LPG yang tepat.
Sebagaimana diketahui, gas LPG 3 kg yang awam disebut gas melon itu sesungguhnya diperuntukan bagi masyarakat menengah ke bawah. Padahal, jika merujuk data dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), pada 2022 PPU berhasil menurunkan angka kemiskinan sebesar 0,97 persen, dari 2,10 persen pada 2021 menjadi 1,13 persen.
“Kami minta segera melakukan pengawasan ketat di pangkalan, ini bertujuan agar tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Wakidi mengatakan, seharusnya dinas terkait tidak perlu segan mengambil langkah konkret untuk menumpas kecurangan atau pelanggaran di lapangan. Ketegasan diperlukan agar distribusi merata.
“Pengawasan itu perlu, untuk mencegah distribusi gas LPG 3 kilogram yang tidak merata,” ungkapnya.
KUKM Perindag PPU seharusnya tidak melakukan pengawasan tersebut secara individu, namun perlu campur tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Ya kalau sulit dalam pemantauan, kan ada Satpol PP. Bisa dilibatkan dalam pengawasan di lapangan,” tandasnya.
[RWT | ADV DPRD PPU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Komisi II Tekankan Pentingnya Pasca Panen dan Pola Tanam untuk Kualitas Beras Premium di PPU
- Pajak Sarang Walet Masih Jadi Kendala, DPRD PPU Soroti Ketiadaan Aturan Khusus
- DPRD PPU Minta DLH Segera Persiapkan TPA yang Lebih Representatif
- Atasi Kelangkaan Gas Melon di Samarinda, Disdag Terapkan Kartu Khusus Penerima Manfaat
- Hindari Keterlambatan, DPRD PPU Tegaskan Lelang Proyek Besar Harus Dilakukan di Awal Tahun