Advertorial

DPRD Samarinda Perpanjang Pembahasan Raperda TPU, Pembahasan Teknis Lokasi Masih Jadi Kendala

Kaltim Today
01 Agustus 2025 07:19
DPRD Samarinda Perpanjang Pembahasan Raperda TPU, Pembahasan Teknis Lokasi Masih Jadi Kendala
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - DPRD Samarinda memutuskan untuk memperpanjang masa kerja panitia khusus (pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU). Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa substansi Raperda benar-benar matang dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Raperda TPU sendiri merupakan upaya regulasi yang bertujuan mengatur penyediaan, pengelolaan, hingga zonasi lahan pemakaman umum di Samarinda. Di tengah laju pertumbuhan penduduk dan keterbatasan lahan, kebutuhan akan sistem pengelolaan pemakaman yang terpadu dan berpihak pada kepentingan publik semakin mendesak.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja pansus dilakukan agar pembahasan tidak terburu-buru dan benar-benar berpijak pada aspirasi masyarakat.

"Kami ingin isi dari Raperda ini betul-betul mewakili apa yang menjadi keinginan masyarakat. Jadi kita nggak mau terburu-buru mengesahkan," ujar Samri saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Kamis (31/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa salah satu kendala utama dalam pembahasan Raperda ini adalah belum ditemukannya lokasi lahan yang tepat untuk dijadikan TPU. Menurutnya, meski pemerintah memiliki sejumlah aset tanah, belum tentu semuanya disetujui oleh warga setempat untuk dijadikan pemakaman.

"Ada beberapa daerah yang belum ada kesepakatan soal lahan. Bisa jadi lahannya ada, tapi masyarakat di sekitar belum tentu setuju. Ini yang bikin pembahasan jadi panjang," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna memetakan aset-aset milik Pemkot Samarinda yang memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi TPU. Samri menyebut, proses ini akan berlangsung sekitar tiga bulan ke depan.

Dengan perpanjangan waktu tersebut, DPRD Samarinda berharap Raperda TPU dapat dirampungkan dengan lebih komprehensif dan memberikan solusi jangka panjang bagi ketersediaan lahan yang layak serta menekan tingginya biaya pemakaman di kota ini.

Ia juga memastikan bahwa di internal dewan tidak ada perdebatan serius yang menghambat jalannya pembahasan. 

"Selama ini tidak ada perbedaan pendapat antar anggota dewan. Masalahnya murni pada teknis penentuan lokasi yang pas dan dapat diterima semua pihak," pungkasnya.

[NKH | ADV DPRD SAMARINDA]



Berita Lainnya