Samarinda
Giliran Kecamatan Sungai Pinang, DLH Samarinda Road Show Sosialisasi Tarikan Retribusi Non-PDAM

Kaltimtoday.co, Samarinda - Setelah sosialisasi pelayanan persampahan dan kebersihan yang belum atau tidak berlangganan PDAM Tirta Kencana di Kecamatan Samarinda Utara.
Dinas Kebersihan dan Lingkungan (DLH) Samarinda kembali menggelar Roadshow ke Kecamatan Sungai Pinang, pada Selasa (15/6/2021) pagi tadi di ruang serbaguna kantor Kecamatan Sungai Pinang.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Iswanto mengatakan, di sepuluh hari kedepan pihaknya akan gencar menyoalisasikan adanya aturan atau kebijakan penarikan retribusi sampah ke pelanggan non-PDAM.
“Hari ini giliran Kecamatan Sungai Pinang. Besok, insyaallah di Kecamatan Loa Janan,” ucap Iswanto, usai menggelar sosialisasi pagi tadi.
Lebih jauh dikatakan Iswanto, bahwa sosialisasi di setiap kecamatan ini diharapkan agar sampai ke telinga masyarakat. Khususnya mereka yang menempati bangunan atau rumah meski tidak berlangganan PDAM.
Sehingga, informasi yang disampaikan ke kecamatan akan diteruskan ke masing-masing kelurahan. Kemudian, dari kelurahan menyampaikan ke RT masing-masing soal kebijakan retribusi sampah atau kebersihan ini.
“Kan mulai 1 Juli 2021, akan ada petugas dari DLH yang mendatangi rumah warga atau bangunan untuk melakukan penagihan sesuai dari data kelurahan. Mana saja bangunan atau rumah yang pelanggan non-PDAM Tirta Kencana,” terangnya.
Lanjutnya, nanti dari petugas akan memberikan karcis atau kartu tagihan. Ini pun berbentuk sementara, karena kedepannya DLH bersama Diskominfo Samarinda akan dibuatkan aplikasi.
Dengan harapan memudahkan masyarakat untuk membayar tagihan retribusi sampah setiap bulannya.
“Seperti disampaikan oleh Kepala DLH, nanti petugas datang ke rumah atau bangunan masing-masing untuk penagihan retribusi sampah,” katanya.
Sebelumnya, Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani mengatakan, setidaknya ada 8 ribuan bangunan atau rumah warga yang terdata tidak berlangganan PDAM Tirta Kencana.
Namun, data ini akan diperbaharui setiap tiga bulan sekali. Hal ini dilakukan agar penagihan retribusi non-PDAM dilakukan maksimal untuk peningkatan PAD Samarinda.
“Sebulannya mereka harus membayar Rp7.500. Nanti setelah terkumpul akan disetor ke BPD untuk menjadi pendapatan daerah Samarinda,” ungkap Yama.
[IN | NON | ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Gubernur Kaltim Ajak ASN dan PPPK Gunakan Tumbler untuk Kurangi Sampah Plastik
- Sampah Plastik di Kaltim Capai 19,3 Persen, DLH Gencarkan Edukasi Kurangi Sampah dari Sumbernya
- Muara Muntai Siapkan TPS 3R di Desa Kayu Batu, Target Layani Empat Desa Sekaligus
- TPS 3R di Desa Lebak Cilong Jadi Harapan Baru Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Muara Wis
- Masalah Sampah Kian Mengkhawatirkan, DPRD Samarinda Ajak Masyarakat untuk Bangun Kesadaran Kolektif