Advertorial
Hanya untuk Hotel Bintang Lima, Falentinus Tegaskan Miras Beralkohol 5-55 Persen Tidak Boleh Beredar Sembarangan
Kaltimtoday.co, Berau - Anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Falentinus Keo Meo menyikapi peredaran minuman beralkohol yang diduga dijual di sejumlah hotel di Berau.
Dia mengatakan, minuman beralkohol dengan Grade B-C dengan kandungan alkohol mulai 5 – 55 persen hanya boleh beredar di hotel bintang lima.
"Pemerintah Daerah (Pemda) sebenarnya telah membuatkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 11/2010 tentang larangan peredaran dan minuman alkohol," ujar Falentinus, Sabtu (14/10/2023).
Namun pada kenyataannya, di Berau tidak ada hotel berbintang 5. Sehingga, Falentinus menegaskan minuman keras dengan kadar alkohol 5-55 persen tidak boleh beredar sembarangan.
"Termasuk grade A yang harus diawasi perizinannya dan takarannya. Pasalnya, jikalau ada minuman beralkohol Grade B-C beredar di hotel Berau, wajib ditertibkan," katanya.
Menyikapi hal itu, dia menegaskan harus ada peran penting Satpol PP dan Kepolisian.
"Makanya, waktu itu kami duduk di badan pembentukan peraturan daerah. Kami punya inisiatif mengusulkan agar direvisi minuman beralkohol tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, hingga saat ini minuman beralkohol grade B-C masih aktif dan banyak beredar baik di hotel maupun di warung-warung kecil secara sembarangan.
"Ke depan, saya tidak menginginkan hal ini berterus-terusan dan dibiarkan. Karena, peredaran minuman beralkohol dapat berdampak negatif bagi generasi muda Berau dan lingkungan," jelasnya.
Apalagi, lanjut Falentinus, dalam beberapa waktu terakhir sudah terjadi aksi kriminalitas yang berawal dari minuman keras. Hal ini yang sangat dikhawatirkan akan terus berulang.
"Untuk itu, saya berharap hal ini dapat segara ditindaklanjuti oleh aparat terkait khususnya Satpol PP," tandasnya.
[RWT | ADV DPRD BERAU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Peran Swalayan dan Retail Diharap Mampu jadi Wadah Penyaluran Produk Lokal
- Pendataan hingga Pengawasan dalam Distribusi LPG Perlu Dimasifkan
- DPRD Berau Sebut Penataan Kawasan di Bantaran Sungai Perlu Perhatian Serius
- DPRD Berau Imbau Perhatikan Setifikasi Halal dan BPOM Produk UMKM
- DPRD Berau Soroti Sistem Pembuangan Limbah Kelapa Sawit untuk Cegah Pencemaran Lingkungan