Advertorial
Hasil Rakor dan Evaluasi, Sebanyak 237 Desa/Kelurahan di Kukar Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mengakselerasi pelaksanaan Koperasi Merah Putih melalui rapat koordinasi dan evaluasi yang digelar di ruang rapat Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Selasa (10/6/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, didampingi Sekretaris Daerah Sunggono, dan dihadiri oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar, Arianto.
Ia mengatakan, koperasi Merah Putih sudah terbentuk di 237 desa dan kelurahan di Kukar. Dari jumlah tersebut, 61 koperasi sudah memiliki Surat Keputusan (SK).
“Alhamdulillah, sudah terbentuk di 237 desa/kelurahan. Dari jumlah tersebut, 61 di antaranya sudah memiliki SK. Sisa koperasi lainnya sudah terdaftar dan dalam proses percepatan,” kata Arianto.
Dalam rapat ini, Pemkab Kukar juga membahas langkah strategis untuk optimalisasi koperasi, termasuk sinergi lintas sektor mulai dari peran pemerintah daerah, OPD leading sector, kecamatan, kepala desa/lurah, hingga pengurus koperasi di tingkat desa.
Bupati Kukar, lanjut Arianto, menekankan pentingnya percepatan proses legalitas dan pelaksanaan usaha koperasi tanpa harus menunggu timeline dari pemerintah pusat. Ia mendorong semua pihak bekerja hingga menghasilkan output konkret, termasuk pelaksanaan pelatihan dan pemetaan potensi usaha oleh camat.
Instruksi Bupati juga, sambung Arianto, memperjelas klasifikasi antara koperasi dan BUMDes. Jika suatu usaha sudah dijalankan dan dikelola dengan baik oleh BUMDes, maka koperasi tidak perlu ikut campur. Sebaliknya, jika terdapat potensi yang belum digarap atau tidak berjalan optimal, koperasi bisa mengambil peran strategis untuk mengelolanya.
“Intinya, sinergi antara koperasi dan BUMDes harus dijaga agar keduanya bisa berjalan bersama di tingkat desa dan kelurahan. Khusus kelurahan, karena tidak memiliki BUMDes, maka peran koperasi menjadi sangat penting,” terangnya.
Tak hanya itu, instruksi penguatan Koperasi Merah Putih juga sejalan dengan arahan Presiden. Bupati Edi Damansyah menegaskan bahwa kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan wajib tunduk pada kebijakan pusat, dan sanksi akan diberikan kepada yang tidak mendukung program ini.
Dari sisi pembiayaan, kata Arianto, Pemkab Kukar mendorong agar pemerintah desa mengalokasikan anggaran untuk pelatihan koperasi, termasuk biaya pembuatan akta notaris.
“Harapannya, para pengurus koperasi di desa bisa segera memahami dan menjalankan fungsi koperasi secara profesional dan mandiri,” imbuhnya.
Peran camat dalam hal ini menjadi lebih strategis sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan adanya Koperasi Merah Putih, camat diharapkan dapat melaksanakan tugas secara intensif dan spesifik.
“Ini adalah arahan langsung dari Pak Bupati,” tandasnya.
[RWT | ADV DPMD KUKAR]
Related Posts
- Koperasi Merah Putih Dapat Pinjaman Modal Rp 3 Miliar per Unit, Wamenkop RI: Tenor Pengembalian Enam Tahun
- Pemprov Kaltim Targetkan 400 Koperasi Merah Putih Rampung Sebelum 12 Juli 2025
- Pembentukan Koperasi Merah Putih di Samarinda, Mulai Kembangkan Potensi Wilayah
- DPMD Kukar Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih, Targetkan Seluruh Desa dan Kelurahan
- IKN Berdampak terhadap Peningkatan Produk UMKM di Kutai Kartanegara