Samarinda
Hemat Ratusan Juta untuk Operasi Pendarahan Otak, Eva Kagum Manfaat Program JKN-KIS
Kaltimtoday.co, Samarinda – Eva Asri (41) dan suaminya merasa kagum sekaligus terharu dengan manfaat Program JKN-KIS yang ia rasakan. Bagaimana tidak, tanpa program yang diselenggarakan BPJS Kesehatan itu, dirinya harus mengeluarkan biaya hingga ratusan juta untuk dua kali tindakan operasi pengangkatan darah beku di otaknya, tentu tidak semudah itu untuk menyediakan uang yang tidak sedikit.
“Dalam kondisi genting dan medesak tidak semua orang mampu untuk menyediakan uang sebanyak itu untuk biaya pengobatan, mungkin banyak yang memilih pasrah, tapi dengan program JKN semua akan terasa lebih mudah sehingga harapan untuk sembuh selalu ada," ujar Eva.
Dirinya menceritakan bahwa, pada awalnya dia dan rekannya melakukan gowes keliling Samarinda. Saat di jalan menurun, tiba-tiba ia kehilangan kendali tidak dapat mengendalikan laju sepedanya.
“Saya tidak merasa ada firasat apa-apa sebelum kecelakaan, semua berjalan normal seperti biasa. Namun saat jalanan menurun ada sedikit aspal yang rusak yang mengakibatkan saya hilang kendali hingga terjatuh dan kepala saya membentur aspal," terangnya.
Setelah terjatuh, Eva mengaku tak mengingat apa-apa lagi, kemudian ia segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk memperoleh penanganan. Setelah menjalani observasi beberapa saat Eva dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap.
“Kata teman-teman setelah kecelakaan saya dibawa ke RSUD IA Moeis Samarinda. Tapi karena peralatannya kurang mendukung, akhirnya saya dirujuk ke rumah sakit RSUD AW Syahranie untuk menjalani operasi mengeluarkan darah beku dari otak saya," kenang Eva.
Setelah dirawat selama dua hari, kondisi Eva tidak menunjukkan perkembangan ia masih belum sadar, kemudian dokter segera melakukan tindakan operasi mengeluarkan darah beku di otak. Operasi berjalan dengan lancar dan memberikan dampak yang baik bagi Eva.
“Alhamdulillah setelah operasi dilakukan saya bisa sadar, tapi kepala ini rasanya pusing dan muntah-muntah terus, gerak sedikit langsung muntah. Setelah sepuluh hari menjalani perwatan di rumah sakit akhirnya saya diizinkan untuk pulang, dan dilanjutkan dengan rawat jalan," terang pegawai honorer Pemprov Kaltim ini.
Dia menceritakan pasca operasi, hampir satu bulan menjalani perawatan di rumah dan rawat jalan di rumah sakit. Setelah kondisinya semakin membaik, kembali dilakukan operasi yang kedua. Eva merasakan pasca operasi kedua kesehatanya benar-benar pulih.
“Di rumah saya merasa pusing dan mual, hal itu saya alami sekitar dua minggu hingga tidak bisa melakukan aktivitas apapun, tapi setelah operasi yang kedua alhamdulillah saya seperti hidup kembali dan saya optimis dapat menjalani hidup dengan lebih baik," ujar Eva sambal menunjukkan bekas operasi di kepalanya.
Usai menceritakan pengalamannya menjalani pengobatan menggunakan Program JKN-KIS. Menurutnya, hadirnya Program JKN-KIS benar-benar memberikan manfaat yang sangat besar kepada masyarakat. Dengan Program JKN-KIS, masyarakat dapat terhindar dari masalah finansial saat menderita sakit.
“Saya yakin yang merasakan manfaat luar biasa dari Program JKN-KIS ini bukan hanya saya saja, tapi banyak sekali masyarakat yang telah merasakan program ini. Untuk itu saya bersyukur sekali telah menjadi peserta dan saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pengobatan saya," tutup Eva.
[EJ | RWT | ADV BPJS KESEHATAN]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Komitmen Pemkot Jaga Pelayanan Kesehatan, BPJS Kelas 3 di Balikpapan Tetap Gratis
- Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Masih Dievaluasi, Penetapan Baru Paling Lambat 1 Juli 2025
- KRIS BPJS Kesehatan: Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Setara dan Berkualitas
- Aturan KRIS BPJS Kesehatan, Ini 12 Persyaratan Baru Kelas Rawat Inap Standar
- Apa Saja Kriteria Fasilitas KRIS? Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025