Daerah

Kaltim Jadi Provinsi Pertama Gratiskan Biaya Administrasi Perumahan untuk MBR

Kaltim Today
20 Agustus 2025 16:28
Kaltim Jadi Provinsi Pertama Gratiskan Biaya Administrasi Perumahan untuk MBR
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda.

Kaltimtoday.co - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi meluncurkan terobosan baru di sektor perumahan. Untuk pertama kalinya di Indonesia, Pemprov Kaltim membebaskan seluruh biaya administrasi pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Program yang diberi nama GratisPol Biaya Administrasi Perumahan ini hadir sebagai komitmen nyata pemerintah daerah dalam mempermudah warganya memiliki hunian yang layak dan terjangkau.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi MBR.

“Kebijakan ini adalah wujud visi-misi Gubernur Kaltim untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah layak huni melalui program GratisPol,” jelas Nanda, sapaan akrabnya, saat acara penandatanganan kerja sama dengan pihak bank penyalur, Rabu (20/8/2025).

Menurut data yang dipaparkan, masalah utama perumahan di Kaltim adalah tingginya jumlah rumah tidak layak huni serta backlog kepemilikan rumah.

  • Secara nasional terdapat 20 juta unit rumah tidak layak huni dan backlog mencapai 9 juta keluarga.
  • Di Kaltim: 60 ribu rumah tidak layak huni dan backlog sekitar 250 ribu keluarga.

Dengan adanya program GratisPol, Pemprov Kaltim berharap angka backlog bisa berangsur menurun.

“Kami bahkan mendapat apresiasi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kaltim menjadi provinsi pertama yang meluncurkan program ini, bahkan diminta menyerahkan Pergub sebagai referensi bagi daerah lain,” ungkap Nanda.

Melalui GratisPol, seluruh biaya administrasi pembelian rumah akan ditanggung Pemprov Kaltim. Cakupan pembebasan biaya meliputi:

  • Biaya notaris
  • Biaya provisi
  • Administrasi bank
  • Dan biaya lain yang relevan

Setiap unit rumah memperoleh pembebasan biaya maksimal Rp10 juta. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar cicilan pokok rumah, tanpa tambahan biaya lain yang kerap membebani pembeli.

Pada tahap awal, Pemprov Kaltim menyiapkan 1.000 unit rumah dengan dukungan anggaran sebesar Rp10 miliar melalui APBD Perubahan 2025. Jika kebutuhan melebihi target, pembiayaan akan dilanjutkan melalui APBD Perubahan tahun berikutnya.

“Kami pastikan pengembang tidak perlu khawatir, seluruh biaya administrasi ditanggung penuh oleh Pemprov. Fokus utama program ini adalah meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka bisa lebih mudah mewujudkan impian memiliki rumah,” tegas Nanda.

[RWT]



Berita Lainnya