Daerah
Kantor Bahasa Kaltim Dorong Penyusunan Perda Terkait Bahasa Daerah Ditindaklanjuti di Tingkat Kabupaten Kota
Kaltimtoday.co, Samarinda - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah telah disetujui DPRD Kaltim sebagai Peraturan Daerah (Perda) pada awal Agustus lalu. Kepala Kantor Bahasa Kaltim, Halimi Hadibrata berharap, hal ini bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan perda di tingkat kabupaten dan kota.
"Iya, harapannya ini bisa ditindaklanjuti oleh perda di tingkat kabupaten dan kota, peraturan bupati atau wali kota yang nanti menaungi," ungkap Halimi.
Halimi memberikan contoh. Misalnya untuk di Kutai Kartanegara (Kukar). Nantinya, daerah itu bisa menetapkan bahasa daerah mana yang hendak dipilih untuk direvitalisasi menjadi muatan lokal.
"Iya (kabupaten dan kota yang mengusulkan bahasa daerah). Sebab di provinsi itu mengatakan, setiap kabupaten dan kota menentukan bahasa daerah mana sesuai kondisi bahasa daerah di wilayah setempat," sambung Halimi.
Jika peraturan mengenai pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah ini sudah terealisasi di tingkat kabupaten dan kota, maka peraturan itu juga akan menjadi perlindungan bagi guru muatan lokal bahasa daerah.
"Sehingga ada payung hukum untuk mengatur honor guru muatan lokal bahasa daerah. Di situ juga nanti ada diatur tentang sertifikasi yang belum diperoleh guru bersangkutan," tambah Halimi lagi.
Dia mengatakan, sertifikasi yang dimaksud lazimnya ditujukan untuk guru-guru yang mempunyai gelar sarjana bahasa daerah. Namun, nantinya sertifikasi itu bisa diganti dengan surat keterangan kompetensi dalam bahasa daerah yang dikeluarkan dari perguruan tinggi terkait dan Kantor Bahasa Kaltim.
"Surat keterangan kompetensi dalam bahasa daerah itu mungkin bisa didapatkan jika ada guru yang mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) soal bahasa daerah," ujarnya.
Halimi menegaskan, Kantor Bahasa Kaltim sejak awal memang mendorong adanya Perda Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Apalagi ketika melihat provinsi lain seperti Jawa Barat (Jabar), Sumatera Utara (Sumut), dan Jawa Timur (Jatim) sudah memiliki perda serupa.
"Kenapa Kaltim harus punya perda ini, karena kami melakukan revitalisasi bahasa daerah di kabupaten dan kota itu ada banyak kendala," ucap Halimi.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah tidak adanya guru spesifik yang mengajar muatan lokal bahasa daerah. Sekalipun ada, honor untuk menggaji guru tersebut juga masih belum jelas.
"Kami mendorong ini supaya muatan lokal bahasa daerah ini punya dasar hukum. Ini untuk pelestarian bahasa," tegasnya.
Di satu sisi, mengingat Ibu Kota Nusantara (IKN) akan hadir di Kaltim mulai tahun depan, Halimi menegaskan tiap daerah di Kaltim sudah harus jelas identitasnya. Terutama di tiap kabupaten dan kota.
"Kita harus punya benteng dan jati diri yang jelas. Akhirnya identitas itu akan terbentuk," tandasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- 4.479 Berkas Dimusnahkan, DPK Terima Penyerahan 142 Arsip Statis dari Dispora Kaltim
- Gibran Rakabuming Raka Buka MTQ KORPRI VII, 1.700 Peserta dari 35 Provinsi dan 54 Lembaga
- Pemprov Kaltim Raih Penghargaan Bhumandala Rajata di Bhumandala Award 2024
- Unesa Gelar FGD di Samarinda, Bahas Dampak Revolusi Mental dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
- Tagar 'SATU Isran for Kaltim' Trending di Platform X