Daerah
Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Yayasan Panti Asuhan Samarinda, Polisi Periksa Dua Saksi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang terus mendalami kasus dugaan kekerasan terhadap anak berinisial NJ (4 tahun) yang tinggal di salah satu panti asuhan di Samarinda. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung, dengan dua orang saksi telah dimintai keterangan.
Korban, NJ, mengalami sejumlah luka pada tubuhnya, termasuk benjolan besar di kepala yang belum sembuh sejak ditemukan.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Heri Triyanto menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendalami kasus tersebut.
"Sejauh ini ada dua orang saksi yang telah kami periksa. Namun, perlu kami sampaikan bahwa kedua saksi tersebut bukan dari pihak internal yayasan," bebernya pada Sabtu (21/6/2025).
Setelah menerima laporan pada 20 Mei 2025, pihaknya langsung membuat permohonan visum ke Rumah Sakit AWS. Polisi juga masih menunggu hasil visum sebagai alat bukti bagi korban.
"Untuk hasil visum, kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, namun sampai saat ini hasilnya memang belum keluar. Mungkin hari Senin nanti akan kami follow up kembali dan akan kami sampaikan progres terbarunya," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih akan terus mengumpulkan sejumlah bukti, serta memintai keterangan saksi lebih banyak untuk mengungkap kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh NJ.
"Saat ini kami masih menggali informasi melalui proses penyelidikan. Namun, apabila memang diperlukan untuk masuk lebih dalam, kami akan melakukannya, termasuk melakukan pemanggilan terhadap pihak yayasan," imbuhnya.
Secara visual, polisi memang melihat adanya benjolan di bagian dahi kepala korban. Selain itu, terdapat beberapa bekas luka di bagian kaki. Namun, untuk memastikan jenis luka tersebut dan penyebabnya, tentu membutuhkan hasil visum resmi dari rumah sakit.
"Hasil visum inilah yang nantinya akan menjelaskan secara lebih detail terkait luka yang dialami korban," tutup Ipda Heri Triyanto.
[RWT]
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









