Daerah

Kasus Pelecehan di Polnes: Ketua Prodi Dinonaktifkan, Hak Mengajar Dicabut  

Kaltim Today
18 September 2025 08:32
Kasus Pelecehan di Polnes: Ketua Prodi Dinonaktifkan, Hak Mengajar Dicabut  
Gerbang masuk kampus Polnes. (Vico/Kaltimtoday.co)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Direktorat Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) menjatuhkan sanksi kepada dosen yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. Sanksi tersebut berupa pencopotan dari jabatan Ketua Program Studi Teknik Informatika Multimedia dan pencabutan seluruh kewenangan mengajar, membimbing, menguji, hingga menjadi wali dosen.

Wakil Direktur II Polnes, Karyo Budi Utomo, mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Direktorat yang diterbitkan pada Senin (15/9/2025).

“Langsung kami nonaktifkan dari jabatan Ketua Prodi dan juga kami alihkan menjadi tenaga administrasi,” ujar Karyo kepada wartawan.

Salinan surat keputusan itu juga telah disampaikan kepada kementerian terkait. Namun, Karyo menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan atas keputusan tersebut.

“SK ini sifatnya pemberitahuan ke kementerian, tidak ada perubahan kebijakan,” tegasnya.

Kampus Beri Pendampingan Psikologis

Selain sanksi administratif, pihak kampus juga memastikan adanya pendampingan psikologis bagi korban maupun pelaku.

“Keduanya punya hak untuk mendapatkan pendampingan,” kata Karyo.

Ia juga mengakui bahwa proses pemberian sanksi sempat terkendala minimnya alat bukti dan saksi mata. Namun, kesaksian dari lebih dari satu korban menjadi dasar yang cukup kuat bagi pihak kampus untuk mengambil tindakan tegas.

“Merujuk pada Permen 55 Tahun 2004, apabila korban menyatakan bahwa pelecehan terjadi lebih dari satu kali dan melibatkan orang yang sama, itu bisa menjadi dasar. Dalam kasus ini, korbannya bukan hanya mahasiswa, tapi juga staf,” jelasnya.

Terbuka untuk Proses Hukum

Meski sanksi internal telah diberikan, Karyo menyebut kampus tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum apabila korban memilih melapor ke polisi.

“Kalau pelapor mengadukan ke kepolisian, maka proses hukum bisa berjalan. Kami akan memberikan pendampingan,” tutup Karyo.

[TOS]



Berita Lainnya