Nasional
Kembali, MK Tolak Gugatan Putusan 90 Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Kaltimtoday.co - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak gugatan yang diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mocthar.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua MK, Suharyoto dalam sidang di Jakarta Pusat pada Selasa (16/1/2024).
Gugatan yang diajukan Denny dan Zainal terkait dengan pasal 169 huruf q undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana telah diinterpretasikan dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI-2023.
Dilansir dari Suara, dalam petitum keduanya meminta MK untuk menyatakan bahwa pembentukan pasal tersebut tidak memenuhi syarat formil berdasarkan UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK menolak semua permohonan tersebut, termasuk upaya Denny dan Zainal untuk mencoret peserta Pemilu 2024 yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan pasal yang digugat.
Dalam petitum lainnya, mereka juga meminta agar MK menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023.
Sebelumnya, Putusan 90/PUU-XXI/2023 memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Keputusan tersebut mendapat banyak reaksi masyarakat, termasuk kontroversi terkait kemungkinan keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres.
Mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, yang menjadi pemohon dalam perkara tersebut, juga memiliki pandangan positif terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin.
Almas menilai bahwa Gibran telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta selama masa pemerintahannya, mencapai 6,23 persen. Pemohon menganggap Gibran sebagai pemimpin yang memiliki integritas moral, kejujuran, dan berkomitmen kepada kepentingan rakyat dan negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- PDIP Sambut Baik Putusan MK Terkait UU Pilkada, Sebut Tak Ada Suara Rakyat yang Hilang
- MK Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun Saat Penetapan KPU
- Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Pileg 2024 oleh MK, Ada 279 Perkara
- Sengketa Suara Pileg 2024 Kaltim, Bawaslu Siap Beri Keterangan ke MK
- Kapan MK Umumkan Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024?