Opini
Kesulitan Membuang Barang Hingga Menumpuk? Bisa Jadi Gejala Gangguan Psikologis
Oleh: Shinta Adzani Putri (Mahasiswi Magister Psikologi Profesi Universitas Muhammadiyah Malang)
Apakah Anda mengenal seseorang yang senang mengumpulkan barang-barang yang kelihatannya tidak bermanfaat? Bahkan hingga tempat tinggalnya menjadi sesak dan berantakan? Ataukah Anda sendiri yang mengalaminya?
Terdapat sebuah gangguan psikologis yang disebut dengan Hoarding Disorder (HD), atau dalam bahasa Indonesianya disebut juga Gangguan Penimbunan. Berdasarkan hasil penelitian oleh A. Postlethwaite dan kawan-kawannya pada tahun 2019, sebanyak 2.5% dari populasi di berbagai negara Barat dan negara maju mengalami gangguan penimbunan.
Usia rata-rata awal munculnya gejala gangguan penimbunan ini diperkirakan dapat dilihat sejak usia 13,4 tahun. Sekitar 60% pasien melaporkan bahwa timbulnya gejala terjadi pada usia 12 tahun, kemudian meningkat menjadi 80% pada usia 18 tahun (Grisham, Frost, Steketee, Kim, and Hood, 2006).
Penegakan diagnosis gangguan penimbunan dilakukan oleh tenaga profesional, seperti psikiater dan psikolog. Berdasarkan buku Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders 5th Edition (DSM-5), yang menjadi acuan diagnosis oleh psikiater dan psikolog, gangguan penimbunan ditandai dengan beberapa gejala berikut:
- Kesulitan terus-menerus untuk membuang atau berpisah dengan harta benda, terlepas dari nilai fungsinya.
- Timbulnya rasa butuh untuk menyimpan barang dan merasakan penderitaan jika membuang barang.
- Barang-barang menumpuk hingga memenuhi tempat tinggal dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
- Penimbunan menyebabkan gangguan dalam sosial, pekerjaan, hingga lingkungan tempat tinggal bagi diri sendiri maupun orang lain.
- Penimbunan tidak terkait dengan kondisi medis tertentu, seperti cedera otak, penyakit serebrovaskular, sindrom Prader-Willi.
Gangguan penimbunan jika tidak segera ditangani, bahkan dapat berpengaruh terhadap kesehatan fisik seseorang. Sebab lingkungan yang tidak bersih akibat timbunan barang dapat menurunkan kualitas hidup seseorang. Selain itu, masalah sosial juga dapat timbul karena konflik dengan keluarga ataupun tetangga terkait timbunan barang.
Terdapat beberapa faktor risiko yang menimbulkan gejala penimbunan pada individu, di antaranya yakni:
- Memiliki pengalaman tidak menyenangkan, seperti ditinggal pergi oleh orang yang dicintai, mengalami kekerasan seksual, atau kekerasan fisik. Pengalaman hidup yang berat menghasilkan hubungan negatif dengan diri sendiri dan orang lain, sehingga muncul hubungan yang tidak sehat dengan kepemilikan barang, dan selanjutnya menimbulkan gejala penimbunan.
- Barang yang dikumpulkan memiliki keterikatan emosional tertentu. Penderita melakukan penimbunan sebagai bentuk meredakan kecemasannya jika harus berpisah dengan barang tertentu. Timbulnya perasaan aman ketika dikelilingi barang-barang yang ditimbun tersebut mendorong penderita untuk terus-terusan menimbun barang. Atau, timbulnya rasa cemas jika suatu saat barang itu dibutuhkan, sehingga penderita tetap menyimpan barang-barang yang sebenarnya tidak dibutuhkannya
- Barang yang ditimbun dirasa akan membantu dalam mengingat sesuatu. Jika suatu barang dibuang, timbul kekhawatiran bahwa akan melupakan suatu hal.
- Keyakinan penderita bahwa barang-barang yang ditimbun itu memiliki sifat yang serupa dengan manusia. Umumnya karena penderita mengalami kurangnya hubungan sosial, sehingga menganggap barang-barang yang ditimbunnya itu seolah-olah manusia.
Penanganan gangguan penimbunan ini sepenuhnya tergantung pada tingkat keparahan yang dialami, seberapa lama gejalanya muncul, serta berbagai pertimbangan lainnya. Oleh sebab itu, penanganannya dapat berbeda bagi masing-masing orang. Namun secara umum, gejala penimbunan dapat ditangani menggunakan psikoterapi. Psikiater juga dapat meresepkan obat jika memang diperlukan.
Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami beberapa gejala di atas, dan dirasa hal itu mengganggu keseharian, Anda dapat berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater terdekat untuk segera mendapatkan penanganan profesional.(*)
REFERENSI:
- Postlethwaite, S. Kellett, and D. Mataix-Cols, “Prevalence of Hoarding Disorder: A systematic review and meta-analysis,” J. Affect. Disord., vol. 256, no. January, pp. 309–316, 2019, doi: 10.1016/j.jad.2019.06.004.
American Psychiatric Association, Diagnostic And Statistical Manual Of Mental Disorders Fifth Edition (DSM-5). Arlington: American Psychiatric Publishing, 2013
- R. Grisham, R. O. Frost, G. Steketee, H. J. Kim, and S. Hood, “Age of onset of compulsive hoarding,” J. Anxiety Disord., vol. 20, no. 5, pp. 675–686, 2006, doi: 10.1016/j.janxdis.2005.07.004.
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tak Banyak Diketahui, Ini 7 Manfaat Bersepeda untuk Kesehatan Jantung
- Ruben Onsu Idap Penyakit Langka, Apa Itu Empty Sella Syndrome?
- Kemenkes RI Ungkap Kasus DBD Tembus 76 Ribu di Tahun 2024: Berikut Penyebab, Gejala, dan Tips Pencegahan
- Waspada! Muncul Varian Covid-19 JN1: Berikut Definisi dan Gejalanya
- Pastikan Keamanan dan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha, Bupati Berau Pantau Lapak Penjual