PPU

Ketua Pansus LKPJ DPRD PPU Thohiron: Laporan OPD Masih Banyak Kekurangan

Kaltim Today
26 April 2021 16:44
Ketua Pansus LKPJ DPRD PPU Thohiron: Laporan OPD Masih Banyak Kekurangan
Ketua Pansus LKPJ 2020 DPRD PPU, Thohiron. (Foto: Alif/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam – Panitia Khusus (Pansus) Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Penajam Paser Utara (PPU) terus melakukan evaluasi terkait LKPJ 2020 Pemkab PPU. Dalam melaksanakan tugasnya, Pansus mengaku menemukan banyak kekurangan dari penyusunan LKPJ tersebut.

Ketua Pansus LKPJ 2020 DPRD PPU, Thohiron menyampaikan, kekurangan untuk LKPJ tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kurang lebih sama, dimana dokumen LKPJ belum sesuai dengan aturan Permendagri baik susunan maupun tata bahasanya. Penyusunan LKPJ sangat penting karena akan menjadi dokumen publik dan dokumen negara sehingga, cara penyusunan harus dibuat dengan sebaik mungkin.

“Nah, dalam hal ini penyusunan LKPJ OPD memang belum sesuai standar, masih perlu diperbaiki. Kalau penyusunannya disesuaikan dengan Permendagri itu, insyaallah bisa terbaca dengan baik,” terang Thohiron.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melanjutkan, secara redaksional saja LKPJ ada yang kurang baik, sehingga substansi atau isinya pun akan sulit dipahami. Sebagai contoh, LKPJ tidak menyebutkan permasalahan apa yang dihadapi dan tidak mencantumkan rekomendasi DPRD PPU tahun sebelumnya.

“Harus disebutkan permasalahannya apa yang dihadapi, lalu rekomendasi DPRD PPU tahun sebelumnya itu harus dimuat juga, nah itu tidak ada,” jelasnya.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Pihak Pansus menyebutkan bahwa, dalam kerjanya saat ini tidak dalam rangka mengorek selisih anggaran, namun fokus dalam mengukur kinerja OPD dengan menyesuaikan dengan RPJMD. Perihal serapan anggaran, Pansus menyampaikan serapan OPD cukup baik karena di atas 85 persen.

“Kalau kemudian ada serapan yang kurang ya itu biasanya yang melibatkan banyak orang, termasuk sekarang Covid-19 jadi bagaimana lagi, mereka terbatas oleh keadaan ya kami maklumi. Tapi untuk program yang tidak melibatkan banyak orang terserap saja,” lanjutnya.

Pansus diberi waktu selama satu bulan sejak 30 Maret untuk melakukan evaluasi LKPJ dan memberi rekomendasi, dimana nantinya hasil akhir akan diparipurnakan pada tanggal 30 April. Disisi lain, Pansus memberikan apresiasi terhadap apa yang sudah dilakukan oleh OPD atas kerja kerasnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9/2015, menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Dimana diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 18/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya