Bontang

Komisi I DPRD Bontang Kembali Godok Perda Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis

Kaltim Today
08 Juni 2021 17:55
Komisi I DPRD Bontang Kembali Godok Perda Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis
DPRD Bontang saat rapat mengenai pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, Senin (8/6/2021).

Kaltimtoday.co, Bontang - Komisi I DPRD Bontang kembali godok Peraturan daerah (Perda) tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, Senin (8/6/2021).

Perda tersebut sebelumnya telah dibahas pada 2020 lalu yang mencangkup ketentuan dari Perdanya. Kali ini, Komisi I DPRD Bontang akan menyelesaikan Perda tersebut.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking saat rapat bersama tim Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Dewan serta seluruh Camat di Kota Bontang, di Ruang Rapat Lantai II DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Bontang Lestari, Bontang.

Dikatakan Raking, Perda tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Saat ini, Bontang masih terbit anak jalanan, gelandangan, maupun pengemis.

DPRD Bontang saat rapat mengenai pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, Senin (8/6/2021).
DPRD Bontang saat rapat mengenai pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, Senin (8/6/2021).

"Pengemis sangat sedikit karena Bontang merupakan kota industri. Jadi kami bersama bersama Pemkot Bontang ingin lebih mengantisipasi terjadinya kenaikan pengemis," terangnya.

Selain anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) juga menjadi pembahasan dalam rapat tersebut.

Politisi dari Partai Berkarya ini menambahkan, terkait penanganan ODGJ, pihaknya menginginkan tidak ada lagi ODGJ di Bontang karena sangat mengganggu masyarakat.

“Soal penanganan ODGJ kami berharap berkurang bahkan tidak ada di Bontang, karena Dinas Sosial dan Satpol PP sulit untuk menertibkannya akibat belum ada payung hukum. Sehingga diusulkan oleh Kepala Bagian hukum, kami akan masukkan,” imbuhnya.

Rapat berjalan dengan lancar, dan juga diselingi diskusi. Rapat ini juga mengacu pada protokol kesehatan, mematuhi jaga jarak (social distancing), dan menggunakan masker.

[BID | RWT | ADV]



Berita Lainnya