Kaltim
Komisi II DPRD Kaltim Soroti Perusda yang Berulah, Nidya Listiyono: Balik ke Keimanan Tiap Orang
Kaltimtoday.co, Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim kembali menyoroti kinerja perusahaan daerah (Perusda) yang ‘berulah’ di Kaltim. Ketua Komisi II, Nidya Listiyono mengungkapkan, jika ditemukan kasus korupsi di dalam perusda, maka itu semua kembali ke keimanan masing-masing pribadi.
“Yang paling berat itu ya, ini bicara iman saja lagi. Kalau bicara orang, semuanya bisa tergoda lah. Kira-kira begitu,” ungkap Tiyo, Selasa (21/2/2023).
Selama ini, Tiyo menyebut pihaknya selalu menggaungkan langkah-langkah preventif dan mitigasi ke para pemangku kepentingan. Yakni pemilik saham perusda.
“Proses seleksi direksi perusda itu kan harus terbuka, transparan, akuntabel, dan harus dipilih orang-orang yang punya kapasitas dan kredibilitas. Integritas juga paling penting,” lanjutnya.
Dia berharap, setidaknya Standard Operational Procedure (SOP) di suatu perusda bisa dijalankan dengan baik. Jika kemudian ada yang terpeleset ke sebuah kasus rasuah, maka itu bergantung pada masing-masing personal.
Politisi dari Fraksi Golkar itu tak muluk-muluk berharap. Ke depan, dia ingin DPRD Kaltim bisa dilibatkan dalam proses seleksi para calon direksi perusda.
“Di fit and proper misalnya. Supaya rekam jejaknya bisa terkoneksi ke kami. Memang ada second opinion ya, baik dari tim panitia seleksi (pansel), DPRD juga ada yang mewakili. Jadi kami bisa sama-sama menyeleksi,” lanjut Tiyo.
Terlepas dari itu, ujar Tiyo, mengukur integritas seseorang memang agak sulit. Namun, minimal rekam jejak dan jejak digital yang bersangkutan bisa menjadi acuan.
“Ya harapannya, perusda-perusda yang hari ini ada, bisa menjaga kredibilitasnya. Sebab sampai saat ini masyarakat terus memonitor Anda,” tegasnya.
Perusda yang bersih dan transparan saja menurut Tiyo tak cukup. Selain itu, perusda memang dituntut untuk menghasilkan. Jika sekadar bersih dan transparan tapi tak menghasilkan pun bakal jadi pertanyaan besar di benak masyarakat.
Rabu, 22 Februari 2023 rencananya Komisi II DPRD Kaltim akan menggelar rapat kerja bersama 8 perusda se-Kaltim di Balikpapan. Ditanya apakah ada sanksi yang bisa diberikan ke perusda yang ‘berulah’, Tiyo menyebut, sudah pasti itu menjadi ranah dan wewenang aparat penegak hukum.
“Tapi kalau sanksi secara key performance indicator (KPI), saya sudah sampaikan ke Bu Sekda (Sri Wahyuni). Kalau bisa ya ditinjau ulang lagi saja 6 bulan. Apakah diganti atau diturunkan grade, itu lebih efektif atau diberi surat peringatan dari pemangku kepentingan terkait,” lanjutnya.
Sebagai informasi, 2 minggu lalu ada 2 mantan direktur perusda yang dinyatakan sebagai tersangka. Yakni Direktur dari 2013-2017 PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) berinisial AH serta Direktur dari 2013-2017 PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) berinsial LA. PT MMPKT sendiri merupakan anak perusahaan dari PT MMPH.
Keduanya sebagai tersangka akibat kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan. Kerugian akibat perbuatan keduanya mencapai Rp 25 miliar. Dalam penyelidikan, keduanya bermasalah terkait pengelolaan keuangan yang dilakukan pada periode 2014-2015 lalu.
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Penjelasan KPU Kaltim Soal Bacalon Gubernur yang Belum Resmi Mundur dari DPRD
- Akademisi Soroti Penurunan Keterwakilan Perempuan di DPRD Kaltim 2024-2029, Dorong Pengkaderan Parpol yang Berkualitas
- Hasanuddin Mas'ud dari Partai Golkar Jadi Ketua DPRD Kaltim Sementara
- 55 Anggota DPRD Kaltim Terpilih di Pemilu 2024 Resmi Dilantik: Golkar Raih Kursi Terbanyak, Keterwakilan Perempuan 8 Orang
- Pemprov Kaltim dan DPRD Sepakat Perkuat Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Lewat Perda Ketenagakerjaan