Kaltim
Kontribusi Payah, DPRD Kaltim Pertanyakan Kinerja Perusda MBS

Kaltimtoday.co, Balikpapan - DPRD Kaltim mempertanyakan kontribusi Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) terhadap penerimaan asli daerah. Dari aset yang dimiliki sebesar Rp1,2 triliun, sumbangan mereka hanya Rp3-Rp4 miliar per tahun.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demu mengatakan, legislatif mempertanyakan hal tersebut. Oleh karena itu, dewan menelusuri aset yang dimiliki. Hasilnya akan dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi.
"Apakah disuntik untuk tidak dilanjutkan, apakah kita minta pembenahan, atau kalau bagus ya lanjut," katanya usai menyidak salah satu anak usaha Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS), yaitu PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (16/1/2020).
Baharuddin menjelaskan bahwa sampai saat ini dewan belum mendapat laporan keuangan rinci dari MBS. Perusahaan enggan memberikannya.
Baca Juga: Dari Rumah Sakit ke Panggung Politik: dr. Aulia dan Jejak Dokter Jadi Kepala Daerah di KaltimLihat postingan ini di Instagram
Oleh karena itu, legislatif akan memanggil MBS awal pekan depan. Baharuddin meminta agar perusahaan yang menggunakan dana pemerintah untuk terbuka.
"Kalau ini tidak ketemu seelah bertemu semua pihak, saya salah satu orang yang minta ke pimpinan untuk dibuat pansus perusda. Di situ kita panggil ahlinya, berdiskusi, telusuri aset," jelasnya.
Berdasarkan sejarah singkat dari situsnya, Perusda MBS pertama kali berdiri pada tahun 1996. Pemerintah Daerah Kalimantan Timur memberikan penyertaan modal sebesar Rp5 miliar dalam bentuk uang tunai.
Pada 2004 MBS menjalankan usaha di bidang transportasi, wisata, dan jasa umum dengan modal dasar perusahaan sebesar Rp32,5 miliar. Seluruhnya berasal dari modal pemerintah. Kemudian pada 2008 modal naik menjadi Rp3 triliun.
[TOS | ADV]
Related Posts
- Perlombaan Islami hingga Bazar Ramadan, Irma Ramadan Fair 2025 di Kukar Digelar Lebih Beragam
- Sekda Kukar Apresiasi PASKAS dalam Kegiatan Sosial Bagi Yatim Piatu di Bulan Ramadan
- Naik Status Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Nurfadiah: Irma Suryani Harusnya Sudah Ditahan
- Kutuk Teror kepada Tempo, Wamenaker: Polisi Harus Ungkap Pelaku Teror
- Andi Satya Tanggapi Positif Gelombang Aksi Massa di DPRD Kaltim, Sebut Publik Berhak Sampaikan Pendapat di Muka Umum