Kaltim
Kontribusi Payah, DPRD Kaltim Pertanyakan Kinerja Perusda MBS
Kaltimtoday.co, Balikpapan - DPRD Kaltim mempertanyakan kontribusi Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) terhadap penerimaan asli daerah. Dari aset yang dimiliki sebesar Rp1,2 triliun, sumbangan mereka hanya Rp3-Rp4 miliar per tahun.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demu mengatakan, legislatif mempertanyakan hal tersebut. Oleh karena itu, dewan menelusuri aset yang dimiliki. Hasilnya akan dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi.
"Apakah disuntik untuk tidak dilanjutkan, apakah kita minta pembenahan, atau kalau bagus ya lanjut," katanya usai menyidak salah satu anak usaha Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS), yaitu PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (16/1/2020).
Baharuddin menjelaskan bahwa sampai saat ini dewan belum mendapat laporan keuangan rinci dari MBS. Perusahaan enggan memberikannya.
Baca Juga: Defisit APBD Kaltim Diperkirakan Rp2 Triliun, DPRD Pastikan Program Pembangunan Tetap Berjalan
Lihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Rentetan Kasus Kekerasan Masih Mengintai, Komite Keselamatan Jurnalis Maluku Utara Resmi Dibentuk
Oleh karena itu, legislatif akan memanggil MBS awal pekan depan. Baharuddin meminta agar perusahaan yang menggunakan dana pemerintah untuk terbuka.
"Kalau ini tidak ketemu seelah bertemu semua pihak, saya salah satu orang yang minta ke pimpinan untuk dibuat pansus perusda. Di situ kita panggil ahlinya, berdiskusi, telusuri aset," jelasnya.
Berdasarkan sejarah singkat dari situsnya, Perusda MBS pertama kali berdiri pada tahun 1996. Pemerintah Daerah Kalimantan Timur memberikan penyertaan modal sebesar Rp5 miliar dalam bentuk uang tunai.
Pada 2004 MBS menjalankan usaha di bidang transportasi, wisata, dan jasa umum dengan modal dasar perusahaan sebesar Rp32,5 miliar. Seluruhnya berasal dari modal pemerintah. Kemudian pada 2008 modal naik menjadi Rp3 triliun.
[TOS | ADV]
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









