Daerah

KPK Sita Rp 3,49 Miliar dan Barang Mewah Saat Geledah Rumah Ahmad Ali dalam Kasus Rita Widyasari

Network — Kaltim Today 07 Februari 2025 07:38
KPK Sita Rp 3,49 Miliar dan Barang Mewah Saat Geledah Rumah Ahmad Ali dalam Kasus Rita Widyasari
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali (AA), di Jakarta Barat pada Selasa (4/2/2025). Dalam penggeledahan yang berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, KPK menyita uang miliaran rupiah serta sejumlah barang berharga.

"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan total nilai sekitar Rp 3,49 miliar. Selain itu, turut diamankan berbagai dokumen penting, barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan bermerek," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik KPK untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dalam kasus yang menjerat Rita Widyasari. Proses pencarian barang bukti tersebut dilakukan sejak pagi hingga sore hari.

Pada hari yang sama, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS), yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah aset bernilai fantastis.

"Penyidik menemukan dan menyita 11 kendaraan roda empat serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang diperkirakan mencapai Rp 56 miliar. Selain itu, turut diamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penyidikan," jelas Tessa.

KPK menduga bahwa berbagai barang dan aset yang disita memiliki keterkaitan langsung dengan kasus Rita Widyasari. Oleh karena itu, seluruh barang bukti yang diperoleh akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik guna memperdalam penyelidikan.

"Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah penyidikan untuk mencari alat bukti tambahan. Selain untuk memenuhi unsur-unsur dalam perkara yang sedang ditangani, tindakan ini juga bertujuan untuk asset recovery guna mengembalikan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi," terang Tessa.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya