Nasional
KPK Tolak Pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin Soal Tipikor di Bawah Rp50 Juta, Pakar: Ini Melawan Hukum
Kaltimtoday.co, Jakarta - Pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin soal tindak pidana korupsi (tipikor) menuai kontroversi. Dia menyebut, koruptor yang hanya merugikan negara Rp50 juta tidak harus diadili di persidangan, cukup dengan mengembalikan kerugian negara.
Diketahui, pernyataan ini dilontarkan Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Perlemen, Jakarta pada Kamis (27/2/2022). Dia juga telah memerintahkan bawahannya untuk mengusut kasus tipikor di bawah Rp50 juta dengan cara mengembalikan kerugian negaranya saja. Dia menilai, hal ini patut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” ucap Burhanuddin.
Pakar: Setiap Perkara Harus Diproses Berapapun Kerugiannya
Pernyataan tersebut mengundang berbagai reaksi. Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai, pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin menyikapi tindak pidana korupsi Rp50 Juta tidak adil dan melawan hukum. Menurutnya, setiap perkara pidana harus diproses hukum meski kerugian negaranya kecil.
“Tidak adil dan melawan hukum, setiap perkara pidana harus diproses berapa pun kerugiannya. Pidana itu mengadili perbuatannya bukan ganti rugi,” jelasnya.
Dia menegaskan, pidana badan harus dilakukan agar hukum tidak diperjualbelikan. Sanksi utama perbuatan pidana adalah penjara. Selain itu, ada juga pidana denda untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Jika, pengembalian kerugian negara menghapus pidananya, maka orang mencuri dianggap meminjam uang, itupun jika ketahuan. Ini jelas bertentangan dengan tujuan penegakan hukum pidana,” ungkap Fickar.
Indonesia Adalah Negara Hukum
Selain itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron pun angkat suara. Dia menegaskan, KPK tidak sepakat atas pernyataan yang disampaikan Jaksa Agung Burhanudin.
“Indonesia adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah. Selama hal tersebut tidak diatur dalam Undang-undang, kami sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta,” kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).
Ghufron mengungkapkan, aspek hukum bukan sekedar kerugian negara. Tetapi, ada aspek penjeraan dan sikap negara menghukumi pelaku yang melakukan tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi.
“KPK adalah penegak hukum, apapun ketentuan undang-undang itu yang akan ditegakkan,” ungkap Ghufron.
Biaya Proses Hukum Lebih dari Rp50 Juta
Meski demikian, KPK tidak memungkiri bahwa proses hukum dalam menindak lanjuti kasus tindak pidana korupsi lebih dari Rp50 Juta.
Wakil KPK, Nurul Ghufron mengatakan pernyataan Burhanuddin dalam perspektif efisiensi anggaran dapat dimaklumi. Dia menyadari, proses hukum juga mempertimbangkan antara pengeluaran dan keuntungan.
“Proses hukum kalau kami perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke pengadilan, banding dan kasasi, biayanya tentu lebih besar dari Rp50 juta. Saya paham akan gagasan tersebut,” ungkap Ghufron.
[NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya Korupsi
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Keliru, Hotman Paris Desak Tindakan Presiden Prabowo