Berau
KPU Berau Sebut Pemilih Pemilu 2024 Didominasi Generasi Milenial
Kaltimtoday.co, Berau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menyebutkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Berau didominasi generasi milenial, yakni 74.318 atau 38,7% dari total 191.843 pemilih.
Data tersebut diambil berdasarkan tahun kelahiran DPT Pemilu 2024 di Berau, yakni warga negara Indonesia yang lahir di antara tahun 1980 hingga 1995.
“Iya memang di tingkat nasional pun pemilih milenial menduduki puncak dari jumlah DPT kita, termasuk di Berau,” ujar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Berau, Salesiawati.
Generasi X yang lahir pada 1965-1980 menyusul dengan jumlah 53.759 pemilih atau 28%. Kemudian Gen Z dengan 44.498 atau 23,2 %. Baby Boomer sebanyak 17.756 pemilih atau 9,2 %, dan Pre Boomer sebanyak 1512 pemilih atau 0,8 %.
Salesiawati menjelaskan bahwa, DPT di Berau sempat mengalami perubahan saat pleno di KPU Kaltim. Hal ini disebabkan terdapat dua laporan DPT meninggal dunia di Kecamatan Tabalar.
“Sehingga saat pleno itu, dilakukan perubahan data karena ada saran perbaikan oleh KPU Provinsi,” jelasnya.
Pengurangan DPT tersebut didapati dari laporan kematian dua warga yang berada di Kampung Harapan Maju dan Kampung Buyung-Buyung, Kecamatan Tabalar. Laporan tersebut juga dikuatkan dengan dokumen kematian yang resmi dengan jenis kelamin laki-laki.
Dirinya berharap, DPT yang ada saat ini tidak lagi mengalami perubahan hingga Pemilu 2024 digelar. Namun, sejauh ini dirinya menyampaikan bahwa belum ada perubahan data lainnya.
“Sejauh ini kan untuk yang akan memilih sesuai DPT. Harapan kami, ini data terakhir yang akan digunakan pada 2024 mendatang,” harapnya.
Lanjut Salesiawati, pemutakhiran data terbaru setelah penetapan DPT adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Misal seorang warga terdaftar di Berau, namun bisa dipastikan pada Pemilu Serentak nanti dirinya tidak di Berau maka bisa mengajukan DPTb ini,” jelasnya.
Untuk pengajuan DPTb sudah dimulai sejak 23 Juni 2023 lalu hingga menjelang Pemilu mendatang. Hal ini tentu dilakukan untuk meminimalkan pemilih Golongan Putih (Golput) atau tidak mencoblos.
“Pemilih yang akan pindah lokasi memilih, jadi itu tahapannya setelah tanggal 23 Juni lalu sampai dengan seminggu sebelum pemungutan suara nanti,” ujarnya.
Pengajuan bisa dilakukan di kota asal ataupun di kota pindah. Namun, syarat utama yang harus dipenuhi adalah terdaftar sebagai DPT di kota asal.
“Mengurusnya boleh di tempat tujuan juga, syaratnya harus terdaftar di DPT,” tandasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kutukan Presiden Minoritas: Keterpaksaan Merangkul Partai yang Kalah dalam Pemilu
- PSU di Samarinda Masih Berlangsung, Komisioner Sebut Petugas dalam Kondisi Aman dan Terjamin
- Sanksi Tiga ASN Samarinda yang Diduga Langgar Kode Etik dan Netralitas, Bawaslu: Itu Keputusan KASN, Paling Berat Pemecatan
- Hasil Final Pemilu 2024: Golkar Kuasai 102 Kursi di DPR RI
- Bawaslu Kaltim Ungkap Kendala Buktikan Pelanggaran Pemilu: Pelapor Tak Ingin Dijadikan Saksi, Praktik Politik Uang Sulit Dibuktikan