Daerah

KPU Kukar Akomodir Badan Adhoc Terfasilitasi Jaminan BPJS Tenaga Kerja Rentan

Supri Yadha — Kaltim Today 20 Desember 2023 17:08
KPU Kukar Akomodir Badan Adhoc Terfasilitasi Jaminan BPJS Tenaga Kerja Rentan
Ketua KPU Kukar, Purnomo. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Berbagai langkah antisipasi dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) menjelang Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Salah satunya jaminan keselamatan bagi petugas, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Perlu diketahui, Pemilu serentak yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 ini terdapat sebanyak lima kertas surat suara. Mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Akibat Tugas berat yang diemban oleh Badan Adhoc terdiri dari PPK, PPS dan KPPS, KPU Kukar memberikan jaminan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Untuk Badan Adhoc itu difasilitasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja Rentan (BPJS Ketenagakerjaan)," kata Ketua KPU Kukar, Purnomo, Rabu (20/12/2023).

Selain itu, lanjut Purnomo, pada proses rekrutmen petugas KPPS, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Di antaranya maksimal umur 55 tahun dan surat keterangan dari Puskemas terkait dengan gula darah, kolestrol, dan tekanan darah.

Nantinya, petugas KPPS akan bekerja kurang lebih sebulan. Mulai dari persiapan lokasi TPS, pemungutan suara hingga perhitungan lima surat suara.

"Kita Ingin Badan Adhoc dengan beban kerja (seperti) itu, kondisinya prima," sebut Purnomo mengakhiri. 

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya