Daerah

KPU Kukar Gelar Bimtek Pungutan Suara selama 3 Hari, 15.883 KPPS Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Supri Yadha — Kaltim Today 27 Januari 2024 18:46
KPU Kukar Gelar Bimtek Pungutan Suara selama 3 Hari, 15.883 KPPS Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Ketua KPU Kukar, Purnomo. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sebanyak 15.883 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah dilantik. Selanjutnya mereka diwajibkan untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pungut hitung.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Purnomo menjelaskan bahwa, bimtek KPPS dilakukan oleh KPU bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bimbingan Teknis ini berlangsung selama tiga hari berturut-turut mulai dari 27 hingga 29 Januari 2024.

Namun setiap Bimtek akan dilaksanakan selama sehari saja. Sebab jumlah PPK yang terbatas dan sebaran desa cukup banyak, sehingga Bimtek KPPS dilakukan secara bergantian.

“Misalnya beberapa desa digabung menjadi satu (Bimtek KPPS), terus besoknya lagi geser ke desa lainnya,” kata Purnomo, Sabtu (27/1/2024).

Setelah bimtek, sejumlah tugas telah menanti seluruh anggota KPPS hingga hari pelaksanaan pemungutan suara. Di antaranya mengumumkan dari dan tanggal pemungutan suara, nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS), menyiapkan lokasi TPS, hingga memberikan undangan pemberitahuan kepada pemilih.

Setiap TPS, kata Purnomo, KPU Kukar memberikan anggaran untuk mendirikan tenda tempat pemungutan suara. Untuk besaran biayanya hingga kini masih dibahas di internal terlebih dahulu.

“Anggaran mendirikan TPS ada, untuk besarannya belum kami umumkan. Jika sudah fix akan kami sampaikan,” terangnya.

Selain mengalami kenaikan honor anggota KPPS dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1,1 juta dan Rp 1,2 juta. Anggota KPPS juga terakomodir dan tercover BPJS Ketenagakerjaan, sebagai jaminan kesehatan mereka. Mengingat, Pemilu serentak tahun 2024 merupakan kerja kolosal yang tentunya makan waktu banyak, terlebih ada 5 surat suara yang akan dihitung. 

KPU Kukar memastikan, anggota KPPS yang awalnya belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan akan tercover selama satu bulan. Sedangkan yang sudah ada BPJS tidak dicover agar tidak dobel pembayaran.

“Masa kerja KPPS selama 1 bulan, jadi selama mereka melaksanakan tugas kepemiluan, jika nanti terjadi apa-apa, mendapatkan santunan dari BPJS,”tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya