Politik

KPU Samarinda Tunggu Penyesuaian PKPU dan Putusan MK, Partai Non Parlemen Berpeluang Usulkan Bacalon di Pilkada 2024

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 22 Agustus 2024 18:24
KPU Samarinda Tunggu Penyesuaian PKPU dan Putusan MK, Partai Non Parlemen Berpeluang Usulkan Bacalon di Pilkada 2024
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda saat ini tengah menunggu penyesuaian PKPU dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam hal ini, partai non parlemen atau gabungan partai politik berpeluang untuk mengusulkan bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora soal ambang batas pencalonan kepala daerah. MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menjelaskan bahwa sampai saat ini, pihaknya masih menggunakan PKPU No 8/2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Sampai hari ini, kami masih menunggu adanya penyesuaian atas PKPU yang sudah terbit dan putusan MK," jelasnya pada Kamis (22/08/2024) di Hotel Harris Samarinda.

Mendekati masa pendaftaran Pilkada 2024, KPU Samarinda tetap siap siaga, apabila dalam waktu dekat terbit aturan terbaru dari pusat. Kemudian, Firman menjelaskan bahwa pihaknya nantinya akan mengundang seluruh partai politik, dalam menyosialisasikan penyesuaian juknis yang terbaru.

"Apakah memuat atau mengakomodir keputusan MK, atau ada formulasi lain yang dirumuskan KPU RI. Ini sama-sama belum bisa diprediksi," kata Firman.

Apabila aturan baru terbit dan mengakomodir putusan MK, maka aturan pencalonan tidak lagi menggunakan syarat 20 persen jumlah kursi atau 25 persen surat suara sah yang memiliki perwakilan di DPRD.

"Putusan MK yakni 7,5 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024. Jadi acuannya bukan DPT, tetapi jumlah suara sah di Pemilu 2024," ungkapnya.

Ia menambahkan, putusan MK membuka peluang bagi partai politik non parlemen atau gabungan partai politik untuk mengajukan bacalon wali kota dan wakil wali kota dalam kontestasi politik tahun ini.

Firman juga mengimbau kepada seluruh partai politik, untuk tetap mengikuti jadwal pendaftaran bacalon pilkada 2024, sesuai dengan aturan. Sebagai informasi, pendaftaran pencalonan kepala daerah akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

"Kalau bisa parpol atau gabungan parpol mendaftarnya jangan akhir-akhir," tutup Firman.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya