Daerah

Kuasa Hukum RSHD Buka Suara Soal Tudingan Malpraktik, Sebut Tindakan Sudah Sesuai Prosedur

Kaltim Today
09 Mei 2025 07:19
Kuasa Hukum RSHD Buka Suara Soal Tudingan Malpraktik, Sebut Tindakan Sudah Sesuai Prosedur
Kuasa Hukum RSHD saat dijumpai di Kantor Advice Jalan Tengkawang. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda, Febronius Kusi Kefi buka suara terkait tudingan korban yang menyebut adanya dugaan malpraktik saat sesi pengobatannya Oktober 2024 silam.

Sebelumnya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Samarinda yang digelar Kamis (8/5/2025) pagi ini, Ria Khairunnisa (35) melaporkan pengalamannya saat melakukan pengobatan di RSHD. Ia menduga, proses pengobatannya kala itu termasuk sebagai salah satu malpraktik.

Singkatnya, dugaan ini muncul setelah pasien dirawat inap selama beberapa hari namun pihak rumah sakit tetap melakukan operasi usus buntu meski pasien telah merasa pulih. 

Febronius menilai langkah yang diupayakan pasiennya dalam beberapa waktu terakhir merupakan hal wajar.

“Menurut kami, upaya-upaya mereka dalam RDP hari ini adalah hak mereka sebagai warga negara Indonesia yang dijamin oleh undang-undang," ujarnya. 

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan kajian guna mendalami poin-poin keberatan yang disampaikan dalam lampiran kronologi dari pihak pasien. Termasuk di antaranya meminta keterangan kepada dokter maupun perawat yang bertanggung jawab.

”Kami sendiri selaku kuasa hukum RSHD sudah melakukan analisa khusus terhadap dugaan ini. Sejauh ini, pihak kami sudah melakukan konfirmasi dengan perawat-perawat yang waktu itu menangani pasien tersebut termasuk dokternya,” bebernya.

Selain itu, rekam medis berikut dengan bukti-bukti terkait juga disebutnya telah dicermati dengan baik. Hasilnya, mereka menyatakan bahwa segala tindakan yang dilakukan RSHD dinilai telah sesuai aturan yang berlaku.

“Dari hasil analisa tersebut, rumah sakit sudah tepat dalam melakukan tindakan medis, sesuai dengan prosedur,” ujar Febronius menekankan.

Jalur hukum, kata Febronius, dapat ditempuh apabila pasien merasa tidak puas dan keberatan. Hal ini selaras dengan Indonesia sebagai negara hukum.

Dalam kesempatan yang sama, dirinya sekaligus merespons isu direksi pimpinan RSHD yang santer terdengar kabur melarikan diri. Ia membantah isu tersebut dengan tegas.

Febronius menerangkan bahwa saat ini, pihak direksi sedang tidak bisa ditemui sebab sedang di luar kota untuk mencari solusi terbaik. Utamanya dalam upaya menyelesaikan tunggakan gaji dan memperbaiki manajemen rumah sakit. 

”Menurut saya itu Berita yang terlalu berlebihan dan sepihak. Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan malah menunggangi permasalah ini,” imbaunya.

[NKH]



Berita Lainnya