Daerah

Makmur HAPK Minta Pemkab dan DPRD Berau Buat Turunan Perda Kaltim No 10/2022 Soal Pemajuan Kebudayaan

Rizal — Kaltim Today 05 Juli 2023 15:01
Makmur HAPK Minta Pemkab dan DPRD Berau Buat Turunan Perda Kaltim No 10/2022 Soal Pemajuan Kebudayaan
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Makmur HAPK. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Berau - Anggota DPRD Kaltim, Makmur HAPK meminta kepada Pemkab dan DPRD Berau untuk dapat membuat turunan dari Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 10/2022 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Hal itu disampaikan saat dirinya menghadiri pesta budaya adat Uman Undat di Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah pada Selasa (4/7/2023) kemarin.

“Berdasarkan kesepakatan, Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD Provinsi Kaltim sudah mengesahkan peraturan tersebut. Ini akan menjadi bekal untuk kita semua,” katanya Makmur.

Dalam perda Pemajuan Kebudayaan, ada pasal 20 yang mengatur dewan kesenian dan dewan kebudayaan, serta pasal 21 terkait dengan ekosistem kebudayaan.

“Kalau dilanjutkan ke pasal 22, itu tentang adat istiadat, termasuk pesta adat dan pesta budaya, serta beberapa komponen yang lain,” ungkapnya.

Dijelaskannya, tujuan dibuatnya peraturan tersebut untuk menguatkan kembali nilai-nilai budaya yang ada di Kaltim, sehingga dapat memberikan dampak yang baik bagi masyarakat.

“Untuk itu, Bupati Berau maupun anggota dewan yang hadir tolong dibuatkan turunannya,” imbuhnya.

Menurutnya, nilai-nilai budaya dan seni yang ada di Kaltim sangat berharga sehingga dengan nilai tersebut akan melahirkan sebuah ciri khas daerah dan perangkat etika.

"Setiap manusia yang beretika pasti mampu memberikan pengaruh positif dalam pembangunan daerah. Berbicara mengenai adat istiadat dan budaya perlu di-back up dengan baik, selama itu untuk kepentingan umum,” pungkasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya