Samarinda
Menuju Musyawarah Nasional ke-VI, AP HTN-HAN Bahas Over Regulation UUD hingga Hubungan antara Pemda dan Pusat
Kaltimtoday.co, Samarinda - Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi Negara (AP HTN-HAN) Indonesia ke-VI akan digelar pada 3-4 Februari 2021 di Samarinda. Dalam hal ini, AP HTN-HAN akan mengangkat tema tentang Penguatan Sistem Perundang-undangan dan Hubungan Pusat Daerah.
Pada Sabtu (30/1/2021), konferensi pers mengenai Munas AP HTN-HAN ke-VI digelar melalui aplikasi Zoom. Plt Ketua Umum AP HTN-HAN VI, Prof Dr Suko Wiyono, Ketua SC Munas AP HTN-HAN VI, Prof Susi Dwi Harijanti, dan Ketua OC Munas AP HTN-HAN VI, Warkhatun Najidah turut menghadiri konferensi pers tersebut.
Dijelaskan Suko, 2 tema yang diangkat ini menjadi satu rangkaian tema besar dengan argumentasi bahwa kini Indonesia tengah dihadapkan pada regulasi serta legislasi, terutama soal "over regulation" atau membengkaknya peraturan perundang-undangan di Tanah Air.
"Ini belum termasuk dengan begitu banyak produk perundang-undangan yang nir-partisipasi masyarakat secara luas. Begitu pula dengan isu hubungan pusat dan daerah yang menurut kami perlu ditinjau ulang," beber Suko.
Selain evaluasi soal otonomi khusus di Aceh dan Papua, persoalan kewenangan atau urusan pemerintahan, keuangan, dan produk hukum, juga akan menjadi poin yang diperhatikan oleh AP HTN-HAN.
Ditambahkan Suko, Munas AP HTN-HAN ke-VI akan dihadiri pengurus pusat dan daerah AP HTN-HAN yang terdiri dari 28 kepengurusan di seluruh daerah se-Indonesia. Munas akan dilangsungkan secara daring dan luring. Munas kali ini akan didahului dengan seminar nasional yang diselenggarakan pada 3 Februari 2021.
Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2008-2018, Prof Dr Maria Farida Indrati dan Guru Besar FH Universitas Islam Indonesia (UIi) Prof Dr Ni'matul Huda akan menjadi narasumber di seminar itu. Menkopolhukam Prof Dr Mahfud MD bakal menjadi keynotes speech dan Gubernur Kaltim, Isran Noor akan menyampaikan opening speech-nya.
"Selain memilih kepengurusan baru, Munas kali ini akan memberi rekomendasi-rekomendasi atas respons terhadap situasi kebangsaan yang berkembang akhir-akhir ini. Bagi kami, bersikap terhadap situasi kebangsaan tersebut adalah tanggung jawab intelektual kami demi penataan sistem ketatanegaraan Indonesia yang lebih baik," tandas Suko.
Susi turut menambahkan bahwa, saat ini Indonesia tengah menghadapi carut-marut terkait over regulation. Berbagai UU yang dibuat juga masih bermasalah. Padahal, peraturan perundang-undangan jadi sumber hukum terpenting.
Dalam hal ini, harus ada penguatan hukum di pusat dan daerah. Pemerintah daerah (Pemda) pun mempunyai peran krusial. Fungsi negara yang utama dalam konteks negara modern adalah negara yang melayani. Pemda dipandang sebagai satuan pemerintah yang paling tahu kebutuhan rakyatnya.
"Kalau hubungan pusat dan daerah tidak dilakukan di suasana yang harmonis, dikhawatirkan akan mengganggu jalannya pemerintahan di Indonesia. Hubungan pusat dan daerah juga penting untuk dievaluasi. Harus didasari oleh peraturan UU yang demokratis," tandas Susi.
[YMD | RWT]
Related Posts
- Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia, Bapenda Sebut Upaya Ringankan Beban Masyarakat
- Ayah dan Anak di Samarinda Diduga Aniaya Tetangga hingga Tewas
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia