Daerah
MUI Kaltim Tekankan Produk Makanan-Minuman dan Layanan Penyembelihan Harus Punya Sertifikasi Halal
Kaltimtoday.co, Samarinda - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim menekankan kepada seluruh pengusaha sektor makanan-minuman dan layanan penyembelihan. Hal ini sesuai dengan standar halal yang telah dicanangkan sejak tahun 2019.
Direktur LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko, menjelaskan bahwa kewajiban ini sejalan dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo terkait Program Wajib Halal Oktober (WHO) yang akan diimplementasikan pada Oktober 2024.
"Sejak tahun 2019, kami telah mengamanatkan bahwa setiap produk konsumsi dan layanan penyembelihan harus terverifikasi halal," ujarnya.
Meski demikian, Sumarsongko menyadari tantangan UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal tersebut. Sehingga, batas waktu mereka akan diperpanjang sampai Oktober 2026. Namun, bagi usaha berskala menengah dan besar, batas waktu Oktober 2024 tetap berlaku.
"Ini termasuk layanan penyembelihan yang mungkin hanya memproses 10 hewan per hari," jelas Sumarsongko.
Keputusan untuk mewajibkan sertifikasi halal, khususnya bagi rumah potong hewan (RPH), bertujuan memastikan daging yang dihasilkan sesuai dengan standar konsumsi masyarakat.
"Proses sertifikasi dimulai dengan pengajuan ke LPPOM MUI Kaltim, diikuti oleh verifikasi BPJPH," ucapnya.
Setelah serangkaian evaluasi, MUI akan mengeluarkan fatwa terhadap produk yang diajukan.
"Selanjutnya, BPJPH akan resmi mengeluarkan sertifikat halal," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Gini Amat Jadi Warga Indonesia yang Tinggal di Samarinda?
- Di Tengah Kekeringan dan Karhutla, Inflasi Kaltim Agustus Melandai ke 0,10 Persen
- Sumur Sepinggan V-7 Lampaui Target, PHKT Genjot Potensi Migas Lama
- Meriah, 3.000 Peserta Ramaikan Fun Walk Dies Natalis ke-64 Universitas Mulawarman
- Tiga Perkara Disorot JAMPER, Kejati Kaltim Ungkap Perkembangan Penanganannya









