Daerah
MUI Kaltim Tekankan Produk Makanan-Minuman dan Layanan Penyembelihan Harus Punya Sertifikasi Halal

Kaltimtoday.co, Samarinda - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim menekankan kepada seluruh pengusaha sektor makanan-minuman dan layanan penyembelihan. Hal ini sesuai dengan standar halal yang telah dicanangkan sejak tahun 2019.
Direktur LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko, menjelaskan bahwa kewajiban ini sejalan dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo terkait Program Wajib Halal Oktober (WHO) yang akan diimplementasikan pada Oktober 2024.
"Sejak tahun 2019, kami telah mengamanatkan bahwa setiap produk konsumsi dan layanan penyembelihan harus terverifikasi halal," ujarnya.
Meski demikian, Sumarsongko menyadari tantangan UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal tersebut. Sehingga, batas waktu mereka akan diperpanjang sampai Oktober 2026. Namun, bagi usaha berskala menengah dan besar, batas waktu Oktober 2024 tetap berlaku.
"Ini termasuk layanan penyembelihan yang mungkin hanya memproses 10 hewan per hari," jelas Sumarsongko.
Keputusan untuk mewajibkan sertifikasi halal, khususnya bagi rumah potong hewan (RPH), bertujuan memastikan daging yang dihasilkan sesuai dengan standar konsumsi masyarakat.
"Proses sertifikasi dimulai dengan pengajuan ke LPPOM MUI Kaltim, diikuti oleh verifikasi BPJPH," ucapnya.
Setelah serangkaian evaluasi, MUI akan mengeluarkan fatwa terhadap produk yang diajukan.
"Selanjutnya, BPJPH akan resmi mengeluarkan sertifikat halal," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Bengkel Siaga Haka Auto Siap Layani Pelanggan Selama Libur Mudik Lebaran 2025
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri
- Tiga “THR” dari Gubernur Kaltim untuk Masyarakat: Pemutihan Pajak, Tiket Wisata Gratis, dan Sewa Kios Nol Rupiah
- Dinilai Janggal, PUPR Rincikan Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim Senilai Rp55 Miliar
- Dari Rumah Sakit ke Panggung Politik: dr. Aulia dan Jejak Dokter Jadi Kepala Daerah di Kaltim