Daerah
Nekat Jual Miras Tanpa Izin, PN Samarinda Jatuhkan Hukuman 20 Hari Kurungan hingga Denda Rp 1,5 Juta
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan hukuman kepada seorang penjual minuman keras (miras) ilegal dengan kurungan penjara selama 20 hari dan denda Rp 1,5 juta.
Sebelumnya, pria berinisial (AW) ini merupakan penjual sembako di Jalan A.M Sangaji Belibis, dan terbukti menjual minuman keras (miras) di warungnya.
AW melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2013, yaitu aturan yang melarang penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di Samarinda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Herri Herdany mengatakan, AW terbukti bersalah dan memilih kurungan selama 20 hari sebagai hukumannya.
"Bukan kasus ini saja. Kasus serupa juga masih dalam tahapan proses persidangan," tuturnya pada Kamis (10/09/2023).
Dalam persidangan tersebut, Satpol PP mengajukan dua perkara yang melanggar peraturan daerah (Perda), sebagai bentuk penegakkan hukum dan aturan yang berlaku.
"Satu kasus melibatkan penjual miras, seperti yang terjadi pada kasus AW, dan satu kasus melibatkan pemilik kostum badut atau anjal gepeng," paparnya.
Terpisah, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan (Kasi PPNS) Maradona Abdullah mengatakan, pihaknya terus berupaya dalam menegakkan hukum pelanggaran perda, juga tindak pidana ringan (tipiring), yang masih kerap terjadi di Samarinda.
"Setiap perkara tipiring atau pelanggaran perda, akan kami terus menegakkan. Untuk tersangka yang tidak hadir, kami akan tindak tegas," imbuhnya.
Maradona mengimbau kepada seluruh pemilik warung di Samarinda, untuk tidak menjual minuman beralkohol. Jika masih melanggar, Satpol PP tidak segan dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang ada.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Jadwal Imsak Ramadhan 1446H Kota Samarinda
- Pemerintah Berikan Insentif PPN 6% untuk Tiket Pesawat Ekonomi selama Ramadan
- Pengamat: Putusan MK Diskualifikasi Paslon di Mahulu Berdasarkan Bukti yang Bersesuaian
- Tangis Pekerja Teras Samarinda karena Upah Belum Dibayar, Mandor: Tidur Tidak Nyenyak hingga Terjerat Utang
- Ditelantarkan Kontraktor, Pekerja Teras Samarinda Diminta Tempuh Jalur Hukum