Kaltim

Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Singgung Perusahaan Batu Bara yang Belum Lakukan Reklamasi secara Maksimal

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 08 Mei 2023 19:04
Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Singgung Perusahaan Batu Bara yang Belum Lakukan Reklamasi secara Maksimal
Suasana rapat paripurna ke-14 DPRD Kaltim dalam rangka pembacaan laporan akhir Pansus Investigasi Pertambangan. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim juga menyinggung perihal pencairan jaminan reklamasi (jamrek). Pansus menemukan, masih banyak perusahaan tambang batu bara yang belum melakukan reklamasi secara maksimal. 

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M Udin mengungkapkan, selain ada perusahaan yang belum lakukan reklamasi, ada pula sejumlah perusahaan tambang yang telah mencairkan dana jamrek, namun belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

"Hal ini mengakibatkan beberapa persoalan sosial dan lingkungan," tegas Udin saat memberikan laporan akhir pansus di rapat paripurna ke-14, Senin (8/5/2023). 

Mengacu pada laporan hasil BPK RI Perwakilan Kaltim terhadap laporan keuangan Pemprov Kaltim pada 2021, ada beberapa temuan. Pertama, nilai jaminan tambang tidak sesuai ketentuan. Kedua, area pasca tambang batu bara yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan. 

Udin menambahkan, area pasca tambang yang berdampak terhadap lingkungan yakni ada potensi sebanyak 1.133 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak aktif dan meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi. 

Kemudian, potensi sebanyak 272 IUP yang tidak aktif masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi. Kemudian, potensi kerugian minimal sebesar Rp 10,9 miliar atas perusahaan jamrek atau pasca tambang telah kedaluwarsa. Sehingga meninggalkan bekas tambang tanpa dilakukan reklamasi. 

"Lalu ada potensi kerugian minimal Rp 11,9 miliar atas perusahaan yang tidak melakukan penutupan void sesuai AMDAL. Lalu, potensi kerugian minimal sebesar Rp. 199,9 Miliar atas penambangan tanpa izin bersama dengan pihak aparat penegak hukum atau institusi dan pihak terkait lainnya," sambungnya. 

Walhasil, ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan pihak pansus. Untuk DPMPTSP Kaltim, pihaknya meminta agar bisa terbuka kepada publik terkait dana jamrek yang sudah diserahkan ke Kementerian ESDM. 

"Serta membuka informasi secara transparan terkait dana jamrek yang masih tersimpan di DPMPTSP baik yang ada di rekening tabungan maupun rekening giro," tambah Udin. 

Dia juga meminta DPMPTSP Kaltim agar bisa membuka secara transparan terkait 56 pencairan dana jamrek yang tidak didukung dokumen telah melaksanakan kegiatan reklamasi dan telah dinilai keberhasilannya oleh inspektur tambang berdasarkan LHP BPK 2021. 

Selain itu, pihaknya juga meminta agar DPMPTSP Kaltim bisa mendata perusahaan-perusahaan tambang sudah masuk ke dalam masa pasca tambang dan melaporkan secara tertulis ke DPRD Kaltim secara berkala.

Sementara itu, rekomendasi ke Dinas ESDM Kaltim juga cukup mirip dengan DPMPTSP Kaltim. Namun terpenting, Dinas ESDM diminta untuk mendata secara transparan semua perusahaan yang sudah dan belum melaksanakan reklamasi dan melaporkannya ke DPRD Kaltim.

"Dinas ESDM juga kami minta untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam masa pasca tambang agar melakukan reklamasi," ujarnya. 

Lalu, pihaknya juga meminta Dinas ESDM agar bisa berkoordinasi dengan inspektur tambang Kementerian ESDM demi memastikan tidak ada lubang tambang yang dekat dengan kawasan pemukiman. 

Lalu untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, pansus juga meminta agar bisa dipastikan bahwa kegiatan pertambangan di Kaltim jangan sampai mencemari lingkungan. Serta diminta untuk berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pendataan perizinan salah satu perusahaan yang saat ini melakukan aktivitas ship to ship batubara di aliran Sungai Mahakam Desa Muara Siran, Kukar yang dimana kegiatan tersebut terjadi tumpahan batu bara ke Sungai Mahakam.

"Untuk ke Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, kami ingin untuk berkoordinasi dengan KLHK dan perusahaan tambang yang menggunakan kawasan hutan agar pelaksanaan rehab daerah aliran sungai (DAS) sesuai dengan izin penggunaan kawasan hutan," sambung politisi dari Fraksi Golkar itu. 

Selain itu, Dishut Kaltim juga diminta untuk memastikan kontrak penggunaan kawasan hutan dengan perusahaan pertambangan yang ada di Kaltim tidak masuk dalam kawasan areal penggunaan lain (APL). 

"Kami juga berikan rekomendasi ke DPRD Kaltim untuk bisa membentuk Pansus yang membahas spesifik terkait jamrek dan jaminan pasca tambang," tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya