Samarinda
Pasangan Suami Istri di Samarinda Nekat Jualan Sabu karena Faktor Ekonomi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menangkap tiga orang terduga pengedar sabu, pada Kamis (2/3/2023). Dua di antara tiga orang tersebut, merupakan pasangan suami istri
Pasangan suami istri tersebut bernama Nur Ilahi (27) dan Wahyuni (26) warga Samarinda Seberang. Satu orang lainnya bernama Rahman alias Mamang (40) warga Palaran, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berawal dari laporan warga, adanya dugaan kuat terjadinya transaksi jual beli sabu di salah satu rumah di kawasan Perumahan Keledang Mas, Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang. Petugas lalu bergerak menuju rumah tersebut dan mengamankan Nur Ilahi dan Wahyuni, sekitar pukul 18.30 WITA.
“Kedua pengedar tersebut merupakan pasangan suami istri,” Kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Komisaris Polisi Ricky Ricardo Sibarani, saat dihubungi wartawan, Jum'at (3/3/2023).
Dari rumah tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu, sendok takar, dan timbangan digital.
Kemudian petugas melakukan perkembangan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Mamang.
"Setelah mendapatkan informasi, petugas bergerak untuk menangkap Mamang, ketiganya sudah kami bawa ke kantor" ucap Ricki Ricardo Sibarani.
Dari keterangan petugas, kedua suami istri menjual sabu milik Mamang dengan keuntungan Rp 100 Ribu, setiap 1 gram dari sabu yang berhasil dijual.
“Jualan sabu sudah 1-2 bulan, menjualkan punya Mamang. Per gram yang terjual, suami istri ini dapat keuntungan Rp 100 ribu. Jadi dari Mamang Rp 1 juta per gram, dijual lagi Rp 1,1 juta,” Ricky Ricardo Sibarani menerangkan.
“Si istri (Wahyuni) tidak ikut menjual tapi dia tahu suaminya jualan. Jadi, si istri bantu simpankan sabu. Karena waktu tim datang, barang (sabu) itu disimpan di kamar mandi,” Ricky Ricardo Sibarani menambahkan.
Dari pengakuan tersangka, kedua suami istri itu nekat berjualan sabu meski sudah memiliki anak, karena faktor ekonomi dan hasil jualan digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka berupa sabu seberat 4,98 gram, sendil penakar, plastik klip, uang Rp 850 ribu, timbangan digital, dan tiga unit handpone genggam.
Untuk ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
[ADE | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Misran Toni Bebas, LBH Samarinda Sebut Pembunuh Russel di Muara Kate Masih Berkeliaran
- Hadiri Fatmawati Trophy 2026, Ananda Emira Moeis Puji Kekayaan Ragam Batik Kaltim
- Terlalu Lama Diisi Plt, Pengamat Unmul Sebut Kinerja Birokrasi Pemprov Kaltim Berisiko Menurun
- Izin Operasional Ponpes di Tenggarong Seberang Direkomendasikan Dicabut Imbas Dugaan Kasus Kekerasan Seksual
- Aksi Demo di Simpang Jembatan Mahakam Samarinda, Massa Tuntut Penurunan Harga BBM dan Evaluasi MBG









