Samarinda
Pasangan Suami Istri di Samarinda Nekat Jualan Sabu karena Faktor Ekonomi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menangkap tiga orang terduga pengedar sabu, pada Kamis (2/3/2023). Dua di antara tiga orang tersebut, merupakan pasangan suami istri
Pasangan suami istri tersebut bernama Nur Ilahi (27) dan Wahyuni (26) warga Samarinda Seberang. Satu orang lainnya bernama Rahman alias Mamang (40) warga Palaran, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berawal dari laporan warga, adanya dugaan kuat terjadinya transaksi jual beli sabu di salah satu rumah di kawasan Perumahan Keledang Mas, Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang. Petugas lalu bergerak menuju rumah tersebut dan mengamankan Nur Ilahi dan Wahyuni, sekitar pukul 18.30 WITA.
“Kedua pengedar tersebut merupakan pasangan suami istri,” Kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Komisaris Polisi Ricky Ricardo Sibarani, saat dihubungi wartawan, Jum'at (3/3/2023).
Dari rumah tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu, sendok takar, dan timbangan digital.
Kemudian petugas melakukan perkembangan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Mamang.
"Setelah mendapatkan informasi, petugas bergerak untuk menangkap Mamang, ketiganya sudah kami bawa ke kantor" ucap Ricki Ricardo Sibarani.
Dari keterangan petugas, kedua suami istri menjual sabu milik Mamang dengan keuntungan Rp 100 Ribu, setiap 1 gram dari sabu yang berhasil dijual.
“Jualan sabu sudah 1-2 bulan, menjualkan punya Mamang. Per gram yang terjual, suami istri ini dapat keuntungan Rp 100 ribu. Jadi dari Mamang Rp 1 juta per gram, dijual lagi Rp 1,1 juta,” Ricky Ricardo Sibarani menerangkan.
“Si istri (Wahyuni) tidak ikut menjual tapi dia tahu suaminya jualan. Jadi, si istri bantu simpankan sabu. Karena waktu tim datang, barang (sabu) itu disimpan di kamar mandi,” Ricky Ricardo Sibarani menambahkan.
Dari pengakuan tersangka, kedua suami istri itu nekat berjualan sabu meski sudah memiliki anak, karena faktor ekonomi dan hasil jualan digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka berupa sabu seberat 4,98 gram, sendil penakar, plastik klip, uang Rp 850 ribu, timbangan digital, dan tiga unit handpone genggam.
Untuk ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
[ADE | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Ayah dan Anak di Samarinda Diduga Aniaya Tetangga hingga Tewas
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Pengedar Sabu di Tanjung Batu Diringkus Polisi
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia