Bontang

Pembahasan Rapeda Anak Jalanan Ditunda, Tim Asistensi Diberi Waktu Tiga Minggu untuk Mengkaji

Kaltim Today
12 Juni 2021 11:35
Pembahasan Rapeda Anak Jalanan Ditunda, Tim Asistensi Diberi Waktu Tiga Minggu untuk Mengkaji
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Raking.

Kaltimtoday.co, Bontang - Komisi I DPRD Bontang beri waktu tiga minggu untuk tim asistensi mengkaji soal raperda anak jalanan, gelandangan dan pengemis.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Bontang, Raking saat ditemui usai melakukan rapat bersama tim asistensi raperda.

Di antaranya, Bagian Hukum Bontang, Dinsos-PM, Kecamatan Bontang Barat, Dinkes, Satpol-pp, Disdukcapil dan Kecamatan Bontang Utara.

Kata dia, rapat itu ditunda, sebab mayoritas tim asistensi yang hadir belum mempelajari secara detail isi dari raperda tersebut. Sehingga perlu ada kajian yang lebih mendalam, agar pembahasan raperda nantinya bisa satu persepsi.

"Tadi yang siap cuma dari Dinsos. Kami kasih waktu 3 minggu untuk dipelajari," kata Raking saat ditemui beberapa waktu lalu.

Padahal, pihaknya sudah melakukan penyelarasan dengan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selanjutnya tinggal dibahas.

Namun kata dia, walaupun ini raperda inisiatif dari DPRD. Pihaknya juga perlu masukan dari instansi terkait.

"Jadi tim asistensi juga harus mengkaji lebih dalam. Jika ada masukan silahkan, untuk memperkuat raperda itu," tuturnya.

Untuk informasi, perda anak jalanan, gelandangan dan pengemis telah dibahas sejak 2020 lalu.

Dikatakan Raking, Perda tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Saat ini, Bontang masih terbit anak jalanan, gelandangan, maupun pengemis.

“Pengemis sangat sedikit karena Bontang merupakan kota industri. Jadi kami bersama bersama Pemkot Bontang ingin lebih mengantisipasi terjadinya kenaikan pengemis,” terangnya.

[MM07 | NON | ADV DPRD BONTANG]



Berita Lainnya