Advertorial

Pemda PPU Percepat Sertifikasi Aset Tanah Meski Hadapi Efisiensi Anggaran

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 11 April 2025 14:52
Pemda PPU Percepat Sertifikasi Aset Tanah Meski Hadapi Efisiensi Anggaran
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Upaya Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) dalam mempercepat sertifikasi aset tanah mengalami penyesuaian seiring kebijakan efisiensi anggaran yang terjadi secara nasional. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa usulan tambahan 200 sertifikat untuk aset tanah milik pemerintah daerah sempat diterima oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun akhirnya terdampak pengurangan jatah program pusat.

“Sebelum ada efisiensi anggaran, di luar dari jatah PTSL yang ada, itu kita usulkan juga 200 tambahan untuk yang sertifikatnya Pemda. Diterima lah oleh kawan-kawan kita di BPN, diusulkan,” kata Muhajir.

Namun, situasi berubah ketika Kementerian ATR/BPN turut menyesuaikan kebijakan anggarannya. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang sebelumnya menjadi pintu utama sertifikasi aset, mengalami pemangkasan kuota.

“Tetapi selaras dengan efisiensi anggaran, itu berpengaruh juga rupanya. Di Kementerian ATR/BPN, imbasnya ada juga. Jatahnya berkurang. Cuma solusinya, kemarin dimasukkan di rutinnya BPN. Bisa katanya,” ujar Muhajir.

Solusi ini memungkinkan proses sertifikasi tetap dilanjutkan, meski tidak lagi menggunakan jalur PTSL melainkan dialihkan ke anggaran rutin milik BPN. Perbedaannya, menurut Muhajir, terletak pada jumlah dan jenis persyaratan administratif yang lebih ketat dan kompleks.

“Hanya saja kalau masuk di anggaran rutinnya, ada syarat administrasi yang lebih banyak dibanding PTSL,” jelasnya.

Meski menghadapi tantangan administratif, Pemda PPU tetap melanjutkan upaya penyusunan dan pengumpulan dokumen yang diperlukan. BKAD bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melakukan kolaborasi lintas sektor untuk melengkapi persyaratan sertifikasi aset tersebut.

“Tetapi teman-teman Perkim, kolaborasi dengan kawan-kawan di BKAD, sedang melengkapi dokumen untuk usulan. Sekarang sudah ada 80-an dokumen yang masuk ke BPN dari total 200 itu,” terang Muhajir.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya