Samarinda
Pemekaran DOB Samarinda Seberang Kembali Hangat, Komisi I DPRD Kaltim: Kalau Itu Keinginan Masyarakat, Kami Dukung
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Samarinda Seberang kembali mencuat belakangan ini. Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin pun menyampaikan tanggapannya terkait hal tersebut. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam rangka pembentukan DOB.
Pertama, prosedurnya harus ditempuh melalui Pemkot. Dari tim yang terbentuk untuk pemekaran DOB, juga harus ke DPRD Samarinda bersama wali kota. Seandainya tahapan itu sudah selesai, barulah naik ke tingkat provinsi. Kemudian diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Di provinsi pun, tentunya ada kesepakatan antara Pemprov dan DPRD Kaltim. Jadi tahapan rekomendasinya seperti itu. Intinya, kalau itu memang keinginan masyarakat maka kita mendukung saja," ungkap Jahidin kepada awak media.
View this post on Instagram
Jika ingin adanya pemekaran DOB, Jahidin menyebut persyaratannya belum terpenuhi. Terutama dari segi jumlah kecamatan. Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika ada pemekaran kabupaten dan kota sekurang-kurangnya 5 kecamatan. Pun begitu untuk pemekaran provinsi yang sekurang-kurangnya harus terdiri atas 5 kabupaten atau kota.
"Sebab kalau saya hitung-hitung, masih kurang kecamatannya. Berarti belum memenuhi syarat," ungkap politikus dari Fraksi PKB itu.
Namun untuk luasan wilayah Kecamatan Palaran dan Loa Janan Ilir, Jahidin menyebut ada potensi agar keduanya bisa dimekarkan menjadi 2 kecamatan lagi. Sehingga kekurangan kecamatan itu bisa diajukan pemekaran.
"Bergantung persetujuan wali kota," tandasnya.
[YMD | ADV DPRD KALTIM]