Nasional

Pemerintah Pangkas Regulasi Distribusi Pupuk Bersubsidi Demi Kemudahan Petani

Network — Kaltim Today 18 November 2024 14:05
Pemerintah Pangkas Regulasi Distribusi Pupuk Bersubsidi Demi Kemudahan Petani
Ilustrasi pupuk bersubsidi. (Ist)

Kaltimtoday.co - Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk memangkas regulasi terkait distribusi pupuk bersubsidi guna mempermudah akses bagi petani. Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa pemangkasan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan cepat dan efisien.  

"Semua yang menjadi kendala untuk mempercepat petani menerima pupuk dari pemerintah, pupuk subsidi, itu dipangkas," ujar Amran saat ditemui di Jakarta, Senin (18/11/2024).  

Amran mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 147 regulasi yang mengatur penyaluran pupuk bersubsidi. Kompleksitas aturan ini seringkali menjadi hambatan bagi petani dalam mendapatkan pupuk secara tepat waktu.  

Pemerintah berencana menggantikan aturan-aturan tersebut dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang lebih sederhana dan praktis. Namun, Amran belum menjelaskan secara rinci berapa banyak regulasi yang akan dihapus atau disederhanakan.  

"Kita lihat nanti, ini sementara dibahas, diproses. Iya (regulasi), perpres," tambahnya.  

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebelumnya juga menyampaikan rencana pemerintah untuk mengeluarkan Perpres terkait distribusi pupuk bersubsidi. Dalam peringatan Hari Pangan Sedunia di Bandung, Sabtu (16/11/2024), Zulkifli menyoroti panjangnya proses birokrasi yang memperlambat distribusi pupuk kepada petani.  

"Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dahulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan menteri perdagangan, persetujuan menteri pertanian, persetujuan menteri keuangan, rumit," ujar Zulkifli.  

Dalam rancangan Perpres tersebut, pupuk bersubsidi akan didistribusikan langsung dari produsen ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Kuota pupuk akan ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) melalui surat keputusan.  

Alur distribusi ini dirancang lebih sederhana:  

  1. Kementan menetapkan kuota pupuk melalui surat keputusan.  
  2. Kuota diteruskan kepada Pupuk Indonesia. 
  3. Pupuk Indonesia menyalurkan pupuk langsung ke Gapoktan.

Dengan sistem ini, petani diharapkan tidak lagi menghadapi hambatan birokrasi yang berlarut-larut.  

Kehadiran Perpres yang direncanakan akan berlaku mulai Januari 2025 ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam mempercepat distribusi pupuk bersubsidi, sekaligus mendukung produktivitas sektor pertanian di Indonesia.  

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya