PROKOM KUKAR

Pemkab Kukar Dorong Sertifikasi Halal untuk RPH dan Juru Sembelih, Siapkan Pelatihan Mulai 2026

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 11 November 2025 17:51
Pemkab Kukar Dorong Sertifikasi Halal untuk RPH dan Juru Sembelih, Siapkan Pelatihan Mulai 2026
Rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekda Kukar. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dalam rangka mengupayakan produk halal di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait. Dalam rapat itu dibahas sejumlah isu penting, salah satunya mengenai sertifikasi halal, rumah potong hewan (RPH), serta juru sembelih halal (Juleha). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kukar, Senin (10/11/2025).

Pembahasan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program Kukar Idaman Terbaik, yang sejalan dengan cita-cita Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin dalam mewujudkan ketersediaan pangan yang aman dan terjamin kehalalannya. Melalui cita-cita program ini, produk daging dari RPH diharapkan memiliki jaminan halal, khususnya jika penyembelihnya telah memiliki sertifikasi Juleha.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dendi Irwan Fahriza, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki andil dalam memfasilitasi RPH untuk mengurus sertifikasinya. Nantinya, pemerintah melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar akan menyediakan pelatihan bagi para juru sembelih halal.

“Mengenai sertifikasi halal RPH, syarat utamanya adalah memiliki minimal dua Juleha. Ini sedang kami rancang agar dapat diterapkan pada tahun 2026 dan seterusnya,” jelasnya.

Saat ini, kebutuhan Juleha tengah didorong di setiap kecamatan dengan rasio dua banding satu. Jika dari 20 kecamatan terdapat 10 RPH yang belum memiliki sertifikasi halal, maka diharuskan memiliki dua Juleha di setiap tempat pemotongan hewan tersebut. Jika dijumlahkan, setidaknya terdapat 200 orang yang harus memiliki sertifikasi halal. Skema pelatihannya, ratusan calon Juleha ini akan dibagi menjadi beberapa kloter. Biasanya, pelatihan diselenggarakan selama dua hingga tiga tahun menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

“Tahun pertama ditargetkan seluruh wilayah memiliki perwakilan peserta dari pantai, tengah, hingga hulu Kukar. Program ini akan dijalankan oleh Distanak bersama MUI Kukar,” katanya.

Target pelaksanaan pelatihan tersebut dimulai pada tahun 2026. Jika data sudah terkumpul secara lengkap, pemerintah akan membaginya per wilayah sesuai sebaran RPH. “Misalnya, rumah potong unggas terbesar di Kukar ada di Kecamatan Samboja, jadi tentu prioritasnya berbeda dengan wilayah lain,” tambahnya.

Selain membahas RPH, Dendi juga menyoroti hal lain yang perlu diperhatikan, seperti penggunaan bahan makanan serta wadah yang digunakan oleh UMKM. Hal ini dinilai saling berkaitan untuk memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat. “Jika mereka menjual ayam olahan atau roti, pasokannya harus berasal dari tempat potong halal,” ungkapnya.

Apabila sertifikasi halal sudah terpenuhi di seluruh aspek, Dendi menilai hal tersebut akan berdampak positif terhadap kelangsungan usaha dan perputaran ekonomi di daerah, khususnya di wilayah Tenggarong sebagai pusat kota Kukar. 

“Dari sisi agama dan ekonomi, keduanya saling mendukung,” tutupnya.

[RWT | ADV PROKOM KUKAR] 



Berita Lainnya