PPU

Pemkab PPU Bentuk Klinik Desa, Layani Konsultasi Masyarakat Secara Gratis

Kaltim Today
19 April 2021 10:24
Pemkab PPU Bentuk Klinik Desa, Layani Konsultasi Masyarakat Secara Gratis
Pertemuan dalam rangka pembentukan Klinik Desa.

Kaltimtoday.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) membentuk Klinik Desa guna melayani jasa konsultasi gratis bagi masyarakat serta pengaduan masalah desa dan kelurahan se-PPU.

Program tersebut merupakan bentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, bersama tim teknis pendamping kecamatan dan pendamping desa dalam Program Pembangunan Pemberdayaan Kelurahan dan Pedesaan Mandiri (Pro-P2KPM). Masyarakat dapat berkonsultasi gratis tentang berbagai hal seperti hukum, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan permasalahan lain.

"Klinik Layanan Desa ini juga akan melayani jasa konsultasi bagi pelaku UMKM," ujar koordinator tenaga ahli Bupati PPU Dr Aji Sofyan Effendi setelah memimpin rapat pembentukan Klinik Konsultasi Desa.

Program itu merupakan bagian dari layanan Pro-P2KPM PPU yang sudah berjalan sejak tahun lalu. Hal lain yang dilayani dalam klinik ini antara lain mengenai manajemen usaha, manajemen keuangan, kualitas produk dan perizinan bagi UMKM, kelembagaan, hingga layanan promosi usaha.

"Mengingat intensitas layanan akan tinggi karena berbagai permalasahan di desa maupun kelurahan bisa dikonsultasikan dalam klinik ini, maka diperlukan kantor baru. Lokasi untuk kantor sudah ada, yakni di Penajam," ucap Aji.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Pihaknya melanjutkan, dalam Peraturan Bupati PPU tentang Pro-P2KPM sudah diatur perihal Klinik Desa, sehingga pihaknya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati PPU tentang Klinik Desa dan UMKM.

Sementara itu, Tenaga Ahli Bupati PPU, Musa Ibrahim mengungkapkan, dalam klinik tersebut terdapat tiga model layanan yang harus dipenuhi oleh Tenaga Teknis Pro-P2KPM yakni, pelayanan langsung, pelayanan secara virtual, dan konsultasi lapangan.

"Tiga model layanan oleh Klinik Desa dan UMKM itu adalah pertama layanan langsung, yakni peminat datang langsung ke kantor untuk mengonsultasikan tentang permasalahan yang dihadapi. Kedua, adalah layanan secara daring atau virtual. Sedangkan yang ketiga adalah konsultasi lapangan, yakni Tenaga Teknis datang ke desa, jika banyak warga yang ingin berkonsultasi tentang permasalahan yang senada," ucap Musa.

Klinik Desa sebagaimana diterangkan dalam video singkat yang dirilis, juga membantu perihal penyusunan APBDes, pendampingan perihal administrasi, keuangan dan aset desa, penyusunan RAB, desain dan infrastruktur pedesaan.

Masyarakat ataupun desa/kelurahan juga akan mendapat pendampingan hukum, pendampungan pemetaan potensi unggulan desa, membantu pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan penyusunan legal drafting peraturan desa.

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya