Samarinda
Pemkot Resmi Gandeng Kejari untuk Tagih Piutang Pajak dan Tertibkan Aset, Fuad Fakhruddin: Harus Ditindak Tegas!
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara resmi bekerja sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk membantu penagihan tunggakan pajak daerah. Kerja sama ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan langsung antara Wali Kota Samarinda dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Selasa (6/7/2021) siang di Gedung Balai Kota.
Turur hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi II DPRD Samarinda yang membidangi ekonomi dan keuangan, Fuad Fakhruddin. Dia menyebutkan, aset-aset Pemkot banyak dikuasai oleh pihak tertentu, banyak juga pelaku usaha yang tidak membayar pajak.
"Masih banyak aset yang belum terdata dengan lengkap. Bisa jadi ada perpindahan tangan atau penguasaan orang lain. Kemudian, sektor ekonomi lainnya yang sampai sekarang tidak mau bayar pajak," ungkap Fuad.
Penandatanganan nota kesepaham tersebut, menurut Fuad, sebagai salah satu upaya penyelamatan aset daerah hingga peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, banyak pelaku usaha yang terdata menunggak pajak.
Kendati demikian, Fuad menyampaikan bahwa, jika aset daerah tidak diserahkan kepada Pemkot dan pelaku-pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak kejaksaan akan melakukan tindakan hukum.
"Langkah Pemkot ini perlu didukung sehingga aset-aset daerah dapat dikembalikan. Yang selama ini menjadi penguasaan oknum tertentu bahkan partai politik, perlu ditindak secara tegas," tutur Fuad.
Dia berharap, kerja sama antara Pemkot Samarinda dengan Kejari ini mampu bekerja secara maksimal sebagai upaya untuk menyelamatkan aset-aset daerah.
[SDH | ADV]
Related Posts
- Digitalisasi Pengelolaan Pajak di PPU, Sistem Online Tingkatkan Transparansi dan Kurangi Kebocoran
- Bapenda PPU Siapkan Layanan Jemput Bola Pajak untuk Daerah Terpencil, Gunakan Mobil Keliling
- Permudah Pembayaran Pajak, BPPDRD Balikpapan Launching Aplikasi Kontengan
- Pemerintah Akan Naikkan PPN Bangun Rumah Mandiri Tanpa Kontraktor Jadi 2,4 Persen pada 2025, Begini Aturan Langkapnya
- Mahulu Terapkan Sistem Pembayaran Pajak Online, Targetkan Peningkatan PAD