Daerah

Pemkot Samarinda Genjot Pembangunan Rumah MBR: Permudah Izin, Wajibkan Kolam Retensi, dan Tegaskan Hak Kepemilikan

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 21 November 2025 20:08
Pemkot Samarinda Genjot Pembangunan Rumah MBR: Permudah Izin, Wajibkan Kolam Retensi, dan Tegaskan Hak Kepemilikan
Kepala Bidang Perumahan Disperkim Samarinda, Tajudin Husen. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda semakin agresif dalam mendorong percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dorongan ini sejalan dengan program nasional pembangunan 3 juta rumah yang mulai diakselerasi hingga 2026. Meski program tersebut merupakan agenda nasional, Pemkot memastikan langkah-langkah lokal tetap berjalan agar kebutuhan hunian warga Samarinda terpenuhi.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda, Tajudin Husen, menjelaskan bahwa skema pembangunan 3 juta rumah terbagi untuk tiga kategori wilayah: pesisir, pedesaan, dan perkotaan. Masing-masing satu juta unit. Samarinda masuk dalam kategori perkotaan sehingga peran pengembang menjadi kunci utama dalam penyediaan rumah layak bagi warga. 

“Angka satu juta itu bukan untuk Samarinda saja, tetapi target nasional. Kami hanya fokus memastikan ketersediaan hunian di daerah tetap terpenuhi,” jelasnya, Rabu (19/11/25).

Menurut Tajudin, Pemkot lebih memilih memperkuat kolaborasi dengan para pengembang lantaran keterbatasan lahan pemerintah. Skema kerja sama ini memungkinkan pembangunan dilakukan di atas tanah milik pemerintah maupun di lahan milik pengembang sendiri. Namun, ia menegaskan bahwa pola pembangunan tersebut memiliki konsekuensi berbeda bagi masyarakat. 

“Kalau dibangun di atas tanah Pemkot, warga hanya memiliki bangunannya saja. Tapi kalau developer membangun di atas tanahnya sendiri, rumah dan tanah menjadi hak milik warga. Itu jauh lebih ideal,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses pembangunan, Pemkot memberikan sejumlah kemudahan, terutama dalam hal perizinan. Persetujuan site plan hanya diterbitkan jika lokasi sesuai dengan pola ruang dalam RTRW. Setelah itu, pembahasan lintas-OPD melibatkan DLH, BPBD, Dishub, serta perangkat kecamatan. 

Evaluasi ini penting terutama untuk memastikan risiko banjir dan longsor dianalisis secara menyeluruh. “Risiko bencana dikupas habis BPBD. Kalau lokasi dinilai rawan, mitigasinya harus jelas dulu,” tegas Tajudin.

Salah satu aturan teknis yang wajib dipenuhi adalah ketersediaan kolam retensi sebelum pematangan lahan dimulai. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah luapan air dan limpasan lumpur selama maupun setelah proses pembangunan. “Kolam retensi harus sudah ada sejak awal. Itu untuk memastikan air tertangani dengan baik,” katanya.

Tidak hanya soal infrastruktur mitigasi, ketersediaan sumber air bersih untuk penghuni juga menjadi sorotan. Tajudin menjawab isu penggunaan air bekas tambang pada beberapa kawasan perumahan. Ia menegaskan hal itu diperbolehkan selama air telah melewati uji kelayakan dan diolah melalui Water Treatment Plant (WTP). 

“Selama airnya aman dan tidak berdampak buruk pada kesehatan, tidak ada masalah. Bisa dari PDAM, bisa dari WTP milik developer,” jelasnya.

Dari sisi harga, rumah MBR secara nasional dipatok maksimal Rp182 juta hingga 2025. Pembayaran dilakukan melalui skema kredit dengan tenor fleksibel antara 5 hingga 20 tahun. Ia menegaskan bahwa cicilan tetap flat, tanpa perubahan nominal sepanjang masa kredit. “Mirip kredit motor. Mau ambil 5 tahun, 10 tahun, atau 20 tahun, cicilannya tetap sama,” katanya.

Tajudin memastikan pengawasan terus dilakukan agar pengembang tidak mengabaikan aturan teknis. DLH berwenang melakukan penindakan administratif, sementara Disperkim fokus pada pembinaan. “Kalau ada developer yang lalai, kami panggil dan bina. Yang penting warga tidak dirugikan,” ujarnya.

Melalui rangkaian kebijakan ini, Pemkot ingin memastikan pembangunan rumah MBR tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas.

“Tujuan kami jelas: warga harus mendapatkan rumah yang terjangkau, aman, dan layak huni,” tutup Tajudin.

[NKH | RWT] 



Berita Lainnya