Daerah

Pemkot Samarinda Keluarkan Edaran Larangan Pelajar SMP-SMA Bawa Motor ke Sekolah

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 11 Januari 2025 16:07
Pemkot Samarinda Keluarkan Edaran Larangan Pelajar SMP-SMA Bawa Motor ke Sekolah
Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan larangan pelajar SMP-SMA membawa kendaraan bermotor ke sekolah, khususnya yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Edaran tersebut mengacu pada surat Nomor 500.11.1/ 021/100.05 perihal larangan penggunaan kendaraan bermotor roda 2 (dua) bagi pelajar. 

Dalam isi surat tersebut, Pemkot berencana untuk menekan potensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas bagi anak usia sekolah menuju generasi emas tahun 2045. 

Sesuai dengan dengan Undang-Undang LLAJ, Nomor 22/2009 pasal 81 ayat (2) huruf a, belum genap berusia 17 tahun dan diduga belum memiliki surat izin mengemudi golongan C untuk mengemudikan kendaraan roda 2 (dua).

"Di Samarinda banyak kecelakaan di usia-usia produktif. Gambarannya anak-anak sekolah yang naik sepeda motor masuk ke usia produktif. Larangan ini khusus untuk pelajar yang belum memiliki SIM," beber Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu pada Sabtu (11/01/2025).

Dalam hal ini, Pemkot menginstruksikan kepada sekolah-sekolah dalam wilayah Samarinda pada tingkat SLTP dan SLTA sederajat untuk melarang pelajarnya mengendarai kendaraan bermotor roda 2 ke sekolah serta tidak menyediakan lahan parkir bagi pelajar di lingkungan sekolah.

"Nanti Disdikbud menyurati seluruh sekolah, untuk membuat larangannya. Secepatnya akan berlaku," pungkasnya.

Terkait nantinya ada pelajar yang melanggar aturan tersebut, ada sanksi khusus kepada para pelajar yang menggunakan sepeda motor ke sekolah, khususnya yang belum memiliki SIM.

"Soal sanksinya nanti kita kerja sama dengan pihak sekolah. Yang terpenting aturan ini berjalan dulu," tutup Manalu.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya